Protes Tunjangan Profesi Hilang dalam Draf RUU-Sisdiknas

Protes Tunjangan Profesi Hilang dalam Draf RUU-Sisdiknas

PENOLAKAN. PGRI Kota Cirebon menolak penghapusan pasal tunjangan profesi dalam draf RUU-Sisdiknas versi 22 Agustus. Mereka pun siap mengawal dengan turun aksi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyoroti penghapusan aturan terkait TPG dalam RUU Sisdiknas. Unifah menuturkan, guru dan dosen adalah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan TPG.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum provinsi/kabupaten/kota. 

Dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Lebih Baik Mati, Kenapa?

Terpisah, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mewacanakan pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) untuk mengakomodasi berbagai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, banjir penolakan terhadap draf RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus ditangkap sebagai kritik yang membangun.

Dia memandang, harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

"Maka saya menginisiasi adanya Pokja Nasional RUU Sisdiknas ini," tandas Huda.

Bagi Syaiful, suara penolakan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat sipil harus benar-benar didengar dan dipertimbangkan agar RUU Sisdiknas menjadi payung hukum yang menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa.

BACA JUGA:3 Lantai, Rencana Gedung Mapolres Cirebon Kota yang Baru di Jalan Cipto

Huda mengatakan, berbagai hal yang disorot ihwal konten atau materi RUU Sisdiknas juga harus dijawab secara seksama oleh pemerintah. Hal-hal itu antara lain terkait kekhawatiran akan kemunculan kastanisasi pendidikan dengan jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level UU, ketidakjelasan peran lembaga pendidikan tenaga kependidikan, hingga polemik penghapusan tunjangan profesi guru.

Menurutnya, kekhawatiran itu muncul karena dialog antara Kemendikbudristek dengan publik yang minim.

"Bisa jadi antara maksud perancang RUU Sisdiknas dengan publik ada gap yang memicu mispersepsi. Maka sekali lagi perlu ruang dialogis yang lebih luas," katanya.

Sumber: