Penghina Jokowi Tidak Ditahan, Tak Ingin Menghambat Proses Belajar
Mahasiswa UN Gorontalo penghina Presiden Jokowi, Yunus Pasau tidak ditahan. --
RAKYATCIREBON.ID, GORONTALO - Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga dilakukan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Yunus Pasau.
Yunus Pasau sempat ditangkap polisi atas perbuatannya, tetapi dia tidak ditahan.
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika mengatakan saat ini penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi masih terus dilakukan.
Menurut dia, Yunus Pasau masih berstatus saksi, belum tersangka.
"Masih saksi. Penyelidikan masih dilanjutkan," kata Helmy kepada JPNN.com, Minggu (4/9).
Ketika disinggung soal peluang Yunus Pasau menjadi tersangka, jenderal bintang dua itu enggan berpeskulasi.
Mantan Dirtipideksus Bareskrim itu juga menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
“Kami lihat perkembangnnya ke depan. Penyidik masih kumpulkan alat bukti," tutur mantan Kasatgas Pangan Bareskrim Polri itu.
Helmy mengatakan Yunus Pasau terduga pelaku penghina Jokowi tetap diproses hukum, meskipun tidak ditahan.
"Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan (Yunus Pasua, red) di kampus karena yang bersangkutan ini aset bangsa," tegas Helmy.
Dari video viral di media sosial, seorang pria gondrong berdiri di atas mobil komando. Pria tersebut merupakan mahasiswa yang sedang mengikuti aksi demo di sekitar Perlimaan Kota Gorontalo pada Jumat (2/9).
Mahasiswa berambut gondrong itu mengajak rekan-rekannya untuk melawan. "Sepakat lawan, hanya ada satu kata lawan,” teriak mahasiswa itu dengan pengeras suara.
Di akhir orasinya, mahasiwa gondrong itu juga mengeluarkan kalimat tak senonoh ditujukan kepada Presiden Jokowi. (jpnn/rakcer)
Sumber: