APBD 2022 Naik Jadi Rp3,57 Triliun

APBD 2022 Naik Jadi Rp3,57 Triliun

USULAN. Sekda Rinto Waluyo (kiri) menyerahkan dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID-Dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif diterima pimpinan DPRD Indramayu usai dibacakan dalam rapat paripurna, Senin (5/9). 

Selanjutnya, para wakil rakyat akan melakukan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Kedua dokumen itu terdiri dari nota penjelasan bupati terhadap Raperda APBD Perubahan tahun 2022. Serta Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Indramayu, Rinto Waluyo yang mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, perubahan APBD tahun anggaran 2022 merupakan penyesuaian pengelolaan keuangan daerah dengan mendasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dokumen Raperda yang disampaikan selanjutnya akan dibahas oleh legislatif.

Adapun kerangka anggaran pada perubahan APBD 2022 meliputi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran biaya daerah. 

BACA JUGA:Kontribusi Perikanan untuk Jawa Barat Capai 34,8 Persen

Khusus untuk rencana perubahan pendapatan daerah, dari semula Rp3,26 triliun pada perubahan sebesar Rp3,33 triliun atau naik 2,16 persen. 

Perubahan belanja daerah dari semula direncanakan sebesar Rp3,32 triliun menjadi 3,55 triliun atau naik 6,85 persen.

Berikutnya, penerimaan pembiayaan pada penetapan APBD 2022 dialokasikan sebesar Rp78,38 miliar dan pada perubahan menjadi sekitar Rp240 miliar. 

Kemudian pengeluaran pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp10 miliar pada perubahan menjadi Rp14,5 miliar.

“Berdasarkan uraian tersebut bahwa volume APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 yang semula direncanakan sebesar Rp3,33 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp3,57 triliun atau naik 6,98 persen,” jelas Rinto.

BACA JUGA:Bupati dengan Wabup Tidak Harmonis?

Sementara itu, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sudah sangat diperlukan. Terlebih lagi sudah ada regulasi yang mendasari perubahan aturannya.

Menurut Rinto, pemerintah daerah saat ini diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

Sumber: