OJK Telurkan Kebijakan Bagi Terdampak Wabah PMK

OJK Telurkan Kebijakan Bagi Terdampak Wabah PMK

KEBIJAKAN. Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution mengatakan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perban--

CIREBON, RAKYATCIREBON.ID- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melalui Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution mengatakan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak diperlukan kebijakan countercyclical untuk meredam dampak penurunan kinerja debitur terdampak penyakit mulut dan kuku pada industri perbankan. 
 
Fredly menjelaskan, OJK telah melakukan pembahasan baik di internal OJK maupun dengan asosiasi perbankan untuk mendukung peternak dan sektor terdampak. 
 
 
Meliputi sektor pembibitan dan budidaya sapi potong, sektor pembibitan dan budidaya ternak perah, sektor kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan (mixed farming), serta sektor jasa pertanian, perkebunan dan peternakan).
 
"OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada industri perbankan terkait kebijakan relaksasi sebagai dukungan OJK dan industri perbankan terhadap keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," katanya.
 
 
Kebijakan OJK yang dimaksud antara lain Kebijakan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
 
Bank dapat menerapkan kebijakan dan skema retsrukturisasi yang mendukung debitur terkena dampak wabah PMK antara lain peternak dan pelaku bisnis pada industri pengolahan terkait dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. 
 
 
Debitur yang layak mendapatkan relaksasi merupakan debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak wabah PMK.
 
Masa berlakunya kebijakan ini mengikuti pemberlakuan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, dan dapat dievaluasi kembali selama kurun waktu berlakunya relaksasi ini. 
 
"Setelah masa relaksasi, penilaian kualitas aset kembali mengacu ke ketentuan OJK yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset," pungkasnya. (wan)
 

Sumber: