KPU Percaya Pemkot Cirebon Bisa Penuhi Anggaran Pilkada

KPU Percaya Pemkot Cirebon Bisa Penuhi Anggaran Pilkada

TETAP YAKIN. Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH merespons soal pencadangan dana pilkada yang tahun ini meleset dari jumlah awal karena efisiensi. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Saving anggaran untuk Pilkada di Kota Cirebon melalui mekanisme pencadangan di tahun 2022 ini, kembali meleset dari yang rencana awal.

Pasalnya, kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemkot pada perubahan APBD 2022, menyasar dana cadangan pilkada yang tahun ini harusnya dicadangkan sebesar Rp11 miliar, setelah ada kebijakan efisiensi, jadi hanya bisa dicadangkan sebesar Rp7 miliar saja. Atau dipangkas Rp4 miliar.

Ketua KPU Kota Cirebon, Dr Didi Nursidi SH MH merespons santai adanya kebijakan efisiensi yang juga menyasar dana cadangan pilkada di tahun 2022.

Dikatakan Didi, pada prinsipnya pencadangan dana untuk pilkada itu menjadi full ranah dan tanggung jawab pemkot. Dalam hal ini, KPU hanya sebagai penerima manfaat yang nanti akan menggunakan dana tersebut untuk menggelar pemilihan kepala daerah.

Mekanismenya, kata Didi, sebagaimana sudah diatur oleh payung hukum berbentuk perda. Maka dalam tahun anggaran yang ditentukan, pemkot harus mencadangkan anggaran. Sehingga saat dibutuhkan nanti, sudah bisa digunakan sebagaimana besaran kebutuhan yang juga dituliskan dalam perda.

"Jadi sesuai dengan perda, itu adalah upaya pemkot untuk mengalokasikan pilkada supaya tidak bisa dari satu tahun anggaran. Maka dibentuk dana cadangan. Sebetulnya, pergeseran sesuai dengan perwali juga sudah ada di awal tahun 2022 lalu, karena tahun lalu (2021, red) gagal dicadangkan," ungkap Didi kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Pada Perwali di awal tahun itu, lanjut Didi, disebutkan bahwa direncanakan Rp11 miliar untuk dicadangkan di tahun 2022. Namun ternyata realisasinya, baru bisa dialokasikan Rp7 miliar di tahun ini.

"Respons KPU, KPU memandang alokasi dana cadangan itu sebagai salah satu sumber, bahwa selain dana cadangan, pemda bertanggung jawab terhadap itu. Karena untuk pilkada itu beban anggaran memang diletakkan di APBD. Sesuai Permendagri nomor 54/2019, yang diperbarui dengan Permendagri 41/2020. Intinya, anggaran pilkada ditanggung APBD," jelas Didi.

Maka dari itu, kata Didi, mau tidak mau, pemkot harus bisa memenuhi anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pilkada.

KPU sendiri, masih dikatakan Didi, sudah dua kali melakukan pertemuan dengan TAPD, di dalamnya banyak yang dibahas termasuk pencadangan anggaran. Hanya saja, KPU tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk mengintervensi pencadangan dana pilkada.

Namun demikian, KPU meyakini, pemkot akan bisa komitmen untuk bisa memenuhi anggaran pilkada sesuai dengan pagu yang disebutkan di dalam perda.

"Pertemuan KPU dengan TAPD, sudah dua kali pertemuan. Tapi banyak yang dibahas. Pemkot berkomitmen akan memenuhi. Pemkot masih optimis bisa terpenuhi," ujar Didi.

Ditanya mengenai tahapan pilkada, meskipun masih harus menunggu PKPU yang khusus mengaturnya, namun diprediksi, tahapan Pilkada Kota Cirebon akan dimulai pada bulan November tahun 2023 mendatang.

Secara otomatis, dana pelaksanaan pilkada setidaknya harus sudah tersedia di akhir tahun 2023. Bahkan seharusnya sejak sebelum tahapan dimulai.

"KPU itu, intinya, seluruh anggaran yang pagunya sudah disepakati, itu mesti sudah tersedia sebelum memasuki tahapan. Tahapan pilkada direncanakan akan dimulai November 2023. NPHD sudah harus ditandatangani sebelum memasuki tahapan. Di perubahan APBD 2023 harus selesai. Jadi soal efisiensi ini, ketika rapat, kami tidak terlalu mempersoalkan itu," pungkasnya. (sep)

Sumber: