Kecewa Kinerja Bupati, Desak DPRD Gunakan Hak Angket

Kecewa Kinerja Bupati, Desak DPRD Gunakan Hak Angket

GERUDUK. Seratusan massa aksi unjuk rasa mendesak DPRD Indramayu menggunakan hak angket sebagai peringatan keras untuk bupati. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID - Seratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indramayu (ARI) mendesak DPRD menggunakan hak angket atas anggapan bupati tidak pro rakyat. Desakan ini disuarakan dalam aksi unjuk rasa dengan sasaran kantor bupati dan gedung legislatif, Selasa (20/9).

Dari titik kumpul di area parkir GOR Singalodra, massa aksi melakukan long march menuju kantor bupati. Di lokasi pertama ini, dengan membawa spanduk, poster, dan alat peraga lainnya, beragam tuntutan disampaikan melalui orasi. 

Mereka menilai, kinerja pemerintah daerah belum sesuai harapan masyarakat. Bahkan, massa mengaku kecewa karena banyak kebijakannya yang dinilai tidak pro rakyat.

Tak lama kemudian, massa ARI kembali melakukan long march dan melanjutkan aksinya di depan kantor DPRD Indramayu. Di lokasi kedua ini, beragam tuntutan serupa disampaikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintahan sekarang.

Massa yang beringas berhasil membuka paksa gerbang yang dijaga aparat setelah permintaan untuk dibukakan pintu gerbang tidak dipenuhi. Namun massa dihadang barikade aparat lapis kedua dan tertahan di gerbang kantor legislatif.

BACA JUGA:Surat Undangan Wabup Misterius

Kordum ARI, Masdi menyampaikan, atas nama rakyat Indramayu mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket sebagai hak konstitusi untuk mengingatkan bupati. Hal ini dikarenakan hak interpelasi DPRD beberapa waktu lalu tidak bisa ditindaklanjuti oleh eksekutif. 

“Intinya, kami datang ke sini mendesak DPRD untuk menggunakan hak angket,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin saat menemui massa unjuk rasa menyatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat sangat memahami aspirasi yang disampaikan tersebut. Adapun untuk penggunaan hak angket, dipastikan ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh dan menjadi ketentuan.

“Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat. Tentu, kami punya mekanisme. Dan memang betul salah satu hak DPRD itu hak angket. Sebelumnya, kami sudah menggunakan hak interpelasi, dan ada juga hak menyampaikan pendapat. Tetapi kan ada mekanisme yang harus dijalankan, tidak boleh dilanggar. Kami hargai keinginan masyarakat terkait hak angket, tetapi ada mekanisme,” paparnya.

BACA JUGA:Raperda P-APBD 2022 Belum Tuntas

Untuk menentukan penggunaan hak angket, lanjutnya, aspirasi yang diterima akan dijadikan bahan pembahasan bersama unsur pimpinan DPRD. Juga wakil rakyat yang lain terutama para pimpinan fraksi-fraksi.

“Kita tidak bisa serta merta langsung menggunakan hak angket. Tapi insya Allah kalau sepanjang aturannya ada dan memenuhi syarat yang ditentukan. Itu kan keinginan masyarakat yang harus kita hargai. Untuk pembahasannya akan ditentukan melalui rapat banmus, termasuk menentukan waktu untuk tindak lanjutnya,” tandas dia.

Sumber: