KPU Kota Cirebon Temukan 9 Parpol Punya Anggota Ganda
RILIS TEMUAN. Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan temuan Sembilan partai politik yang memiliki keanggotaan ganda dengan parpol lain. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Bawaslu Kota Cirebon sudah merilis hasil pengawasan verifikasi administrasi (vermin) partai politik, khususnya tentang keanggotaan. Kali ini, giliran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menyampaikan temuannya.
Berbeda dengan Bawaslu yang baru menemukan sekitar 19 anggota parpol ganda, KPU justru mencatat ada 27 kegandaan eksternal. Pengakuan ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kota Cirebon, Mardeko.
"Dalam kegiatan vermin, khusus klarifikasi kegandaan ada 27 orang. Semua kegandaan eksternal," ungkap Mardeko kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Sesuai ketentuan teknis yang diatur PKPU, lanjut Mardeko, pihaknya melakukan klarifikasi kegandaan eksternal yang ditemukan. Namun dari 27 kasus kegandaan eksternal itu, hanya 22 orang saja yang datang untuk memberikan klarifikasi.
"Hanya 22 hadir klarifikasi dan 5 tidak hadir. Karena 5 orang tidak hadir, maka dikategorikan TMS. Di masa perbaikan ini, untuk yang TMS nanti partai mengganti dengan anggota yang lain," lanjutnya.
Saat ditanya apakah lima orang yang namanya ganda secara eksternal termasuk dalam penentu pemenuhan persyaratan keabsahan parpol atau tidak, Mardeko memastikan bahwa kelimanya tidak menjadi penentu. Dalam arti, jika kelimanya tidak diperbaiki, maka parpol yang bersangkutan tetap memenuhi syarat minimal.
"Lima orang itu ada di beberapa partai. Jadi belum sebagai penentu, karena masih ada tahapan perbaikan. Lima orang itu semua anggota biasa, bukan pengurus," jelasnya.
Ditambahkan Mardeko, 27 kegandaan eksternal yang ditemukan KPU merupakan anggota yang tersebar dari sembilan parpol calon peserta pemilu yang melakukan pendaftaran. Namun ia pun tidak menyebutkan secara terinci, partai mana saja yang keanggotaannya ganda dengan parpol lain.
"Sampai tanggal 28 September, adalah tahapan perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tersebar di 9 parpol, semuanya kegandaan eksternal," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd menyampaikan, verifikasi keanggotaan dilakukan untuk memastikan tidak ada kegandaan keanggotaan parpol. Namun di Kota Cirebon, Bawaslu menemukan ada sedikitnya 19 temuan kegandaan anggota parpol.
"Hasil pengawasan pada vermin keanggotaan, ada 19 temuan kegandaan. Sifatnya kegandaan eksternal. Jadi satu nama ada di dua parpol berbeda," ungkap Joharudin kepada Rakyat Cirebon, kemarin.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU, jika ditemukan kegandaan eksternal, maka KPU harus meminta klarifikasi dari nama yang ditemukan ganda. Kemudian mengisi form yang disediakan untuk memutuskan di parpol mana ia akan ikut menjadi anggota.
Namun dari 19 kasus kegandaan yang ditemukan, lanjut Joharudin, 16 orang sudah dipanggil oleh KPU untuk memberikan klarifkasi, sehingga sudah clear. Sedangkan tiga kasus lainnya, dikarenakan KPU melakukan klarifikasi secara virtual melalui video call, maka Bawaslu melayangkan surat yang isinya merekomendasikan KPU untuk melakukan klarifikasi sesuai PKPU. Sehingga akhirnya, tiga nama yang ditemukan ganda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"16 clear, yang 3 TMS. Karena tiga orang ini karifikasinya melalui VC. Kita yang saat itu ada supervisi dari Bawaslu Provinsi merekomendasikan TMS, dan ditindaklanjuti TMS oleh KPU. Yang ganda ini, di Partai Gelora banyak, ada PDIP juga, PKB, Hanura, bahkan ada yang namanya sampai tercatat di tiga parpol," jelas dia.
Ditambahkan Joharudin, selain 19 kasus temuan kegandaan pada proses verifikasi keanggotaan, Bawaslu juga menerima tiga aduan sebagai bentuk keberatan. Pasalnya, tiga nama ini ada dan masuk sebagai anggota parpol, sedangkan mereka mengaku tidak pernah masuk parpol manapun. Serta ada yang namanya masuk, padahal sudah lama off dari dunia partai politik.
"Ada tiga kasus masyarakat yang keberatan karena namanya dicatut. Yang dua ini mereka warga biasa yang tidak mau namanya masuk parpol. Karena hendak ikut rekrutmen sebagai penyelenggara. Yang satu itu seorang PNS, namanya masuk sebagai anggota parpol di daerah lain. Tapi karena KTP-nya Kota Cirebon, jadi mengadu ke kita. Itu sudah kita dan KPU tindaklanjuti dengan laporan ke pusat," paparnya.
Meskipun ditemukan kegandaan, namun pada tahap selanjutnya, parpol calon peserta pemilu masih bisa melakukan perbaikan. Yang saat ini tahapannya sedang berjalan sampai tanggal 28 September mendatang.
"Selama pengawasan masa vermin, kita sempat kirim surat ke KPU. Meminta agar melaksanakan proses klarifikasi sesuai dengan PKPU. Yang penting saat diminta klarifikasi, yang bersangkutan datang ke KPU, lalu clear. Tidak dengan cara di luar itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, tahapan pemilu terus berlanjut. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 04 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, setelah tanggal 2 Agustus sampai 11 September lalu, masuk di tahapan Verifikasi Administrasi.
Pada tanggal 14 September kemarin, hasil rekapitulasinya sudah disampaikan oleh KPU kepada Parpol dan Bawaslu. Maka saat ini, tahapan pemilu memasuki masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Pparpol kepada KPU. Yang berjalan pada periode tanggal 15 sampai 28 September mendatang. (sep)
Sumber: