Bupati Ajak Masyarakat Kenalkan Batik Tulis Complongan

Bupati Ajak Masyarakat Kenalkan Batik Tulis Complongan

KAGUM. Bupati Indramayu Nina Agustina (kedua kanan) mengangkat jempol saat menghadiri Fashion Akbar 1000 Busana Batik Event Batik Spectra Nusantara di Kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah. FOTO: ISTIMEWA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID–Bupati Indramayu Nina Agustina mengajak masyarakat agar mencintai batik khas Indramayu. Sekaligus menggunakan dan memperkenalkannya ke masyarakat luas.

Menurut Nina, keberadaan batik khas Indramayu memiliki nilai dan makna tersendiri.

Pernyataan itu disampaikan Nina usai menghadiri gelaran Fashion Akbar 1000 Busana Batik Event Batik Spectra Nusantara yang berlangsung pada Sabtu (1/10) lalu di Kawasan Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah.

Nina mengaku merasa terpukau melihat ragamnya busana batik pada even tersebut yang sekaligus dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional tahun 2022 tersebut. 

Sehingga ia mengajak pada momentum ini kecintaan masyarakat Indonesia. Khususnya warga Indramayu semakin peduli terhadap batik sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia.

BACA JUGA:Selamatkan Enam Aset Pemkab Melalui Program La-Da

“Indramayu sebagai salah satu penghasil batik, saya berharap pesona batik Indramayu bisa lebih dikenal masyarakat luas. Oleh karenanya mari kita mulai menggunakan dan memperkenalkan batik-batik dari Indramayu,” ujarnya.

Seperti diketahui, di Kabupaten Indramayu terdapat beragam jenis batik. Salah satunya Batik Tulis Complongan yang kini sudah memiliki sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia. 

Sebelumnya, Tim Pemeriksaan Substantif untuk Indikasi Geografis Kemenkum-HAM bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah datang langsung ke Sentra Batik Complongan pada Juni 2022 untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan.

Kemenkum-HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara resmi menyatakan, Batik Tulis Complongan resmi milik Kabupaten Indramayu setelah diajukan dengan nomor agenda E- IG.00.2020.000018 tertanggal 16 Desember 2020.

BACA JUGA:Razia Pengguna Jalan Selama 14 Hari, Anak di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan Bermotor

Hal itu tertera dalam Surat Kemenkum-HAM Nomor HKI.4-KI.07.01.06-757 tentang Pemberitahuan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Complongan Indramayu. 

Isi suratnya menyebutkan pula bahwa telah dilakukan pemeriksaan substantif. Dan berdasarkan rapat Tim Ahli Indikasi Geografis telah disepakati untuk didaftar dan telah diterbitkan sertifikat Nomor I DG 000 000 118.

Sumber: