Tega, Mucikari Jual Pelajar 14 Tahun
PROSTITUSI. Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim, menginterogasi JT, tersangka mucikari prostitusi anak di bawah umur. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
BACA JUGA:Korpri Warning Bupati Imron Jelang Mutasi
Saat ini, pihaknya baru mengamankan dua korban yang dipekerjakan JT. Namun ke depan akan terus didalami untuk kemungkinan masih ada korban lain yang dipekerjakan JT.
"Ada satu anak korban yang intens komunikasi. Dia mencari temannya yang mau bekerja. Semua orang Cirebon, masih sekolah," kata Perida.
Akibat perbuatannya, JT akan dikenakan pasal 88 jo, 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun.
Sumber: