Korpri Warning Bupati Imron Jelang Mutasi

Korpri Warning Bupati Imron Jelang Mutasi

DIINGATKAN. Ketua Korpri Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar mengingatkan bupati soal mutasi. FOTO: DOKUMEN/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Menjelang mutasi eselon III di lingkungan Pemkab Cirebon, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Cirebon mengingatkan agar Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg bisa menerapkan aspek keadilan dalam mengambil kebijakan. Pasalnya, gonjang ganjing digelarnya mutasi pada Oktober ini mulai santer.

Hal itu mengingat, terdapat beberapa posisi jabatan khususnya eselon III yang mengalami kekosongan. Sehingga pemda berencana mengisi posisi tersebut.

Ketua Korpri Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH Cn menyampaikan, mutasi demi mengisi kekosongan jabatan, tentu harus dilakukan. Hanya saja, dalam hal menempatkan pejabat di posisi yang dituju, tentu harus menggunakan atau menerapkan aspek berkeadilan.

Artinya, Bupati Cirebon selaku penentu kebijakan atau pengambil keputusan di Tim Baperjakat dalam hal mutasi-rotasi pejabat, harus mempertimbangkan senioritas ASN serta kompetensi, kinerja maupun prestasi mereka.

"Aspek berkeadilan. Yang senior diutamakan harus diterapkan. Tapi bagi yang muda-muda juga tidak menutup kemungkinan asal dia berprestasi," kata Iis, Minggu (2/10).

Jika aspek berkeadilan diterapkan dalam pelaksanaan mutasi-rotasi, tentu tidak akan ada konflik. "Selama ini munculnya konflik di internal ASN ya seperti itu. Kalau yang muda-mudanya setara sih tidak masalah. Tapi kalau tidak ada prestasi, ya yang senior lah yang harusnya diutamakan," ungkap Iis.

Pria yang telah pensiun dari ASN pertanggal 1 Oktober 2022 ini menyayangkan, program merit sistem di BKPSDM Kabupaten Cirebon tidak digunakan. Padahal, program yang digagas dirinya saat menjabat kepala BKPSDM itu, bisa menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan dan menempatkan ASN ketika melakukan mutasi-rotasi pejabat.

Meritsistem sendiri merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

"Sangat disayangkan merit sistem tidak digunakan. Pada waktu saya masih di BKPSDM, rencananya merit sistem akan diterapkan awal 2022. Tapi saya keburu dipindah ke Dinsos. Dan sangat disayangkan sampai sekarang tidak dijalankan," kata mantan kepala Dinsos Kabupaten Cirebon.

Padahal, jika merit sistem itu digunakan, maka akan terlihat jelas detail setiap ASN mulai dari karir menjabat, prestasi yang bersangkutan hingga hal-hal lainnya. Bahkan, melalui sistem itu tentu bisa menjadi bahan masing-masing ASN untuk sadar diri, jika ada yang terlalu berambisi naik jabatan.

"Dan dengan melihat sistem merit itu bisa menjadi introspeksi diri ASN. Oh iya saya ini sudah layak jadi kepala dinas. Oh saya ini belum layak jadi kepala dinas," pungkasnya. (zen)

Sumber: