Polisi Kantongi 2 Alat Bukti, Cukup untuk Jebloskan Rizky Bilar ke Penjara

Polisi Kantongi 2 Alat Bukti, Cukup untuk Jebloskan Rizky Bilar ke Penjara

Rizky Billar--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah mengantongi dua alat bukti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar. Dua alat bukti tersebut diyakini sudah memenuhi unsur pidana.

Bahkan dua alat bukti yang dikantongi penyidik sebenarnya sudah memenuhi status Rizky Billar dinaikkan menjadi tersangka.

Hanya saja, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Rizky Billar.

“(Dua alat bukti ini) kalau ditetapkan sebagai tersangka (Rizky) sudah masuk sebenarnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Kombes Zulpan menuturkan, bila hari ini Rizky Billar tak memenuhi panggilan, maka penyidik segera melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat sang suami Lesti Kejora itu.

“(Kalau mangkir) mungkin saja penyidik akan langsung melakukan gelar perkara,” tuturnya.

Selain itu, kata Zulpan, alasan rencana dipercepatnya gelar perkara kasus Rizky Billar itu, selain penyidik mengantongi dua alat bukti, Rizky Billar juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Ini ancaman hukumannya lima tahun. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya,” tutur Zulpan.

Sementara itu, Pengacara Rizky Billar, Adek Erfil Manurung, membantah Kliennya, Rizky Billar, membanting istrinya, Lesti Kejora, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu diungkapkan Adek Erfil Manurung kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

Menurut pengacara Rizky Billar ini, sebenarnya kata-kata bahwa Lesti Kejora dibanting berkali-kali oleh kliennya, itu tidak benar.

Adek Erfil Manurung menjelaskan, kliennya ketika di kamar mandi menepis, saat Lesti mengejarnya.

"Waktu [Billar] mau ke kamar mandi, Lesti mengejar. Mengejar narik, ditepis begini [tangan ke udara], dan itu [membuat Lesti] jatuh," bebernya. (jpg/fajar/rakcer)

Sumber: