Seleksi Panwascam di Kota Cirebon, 2 Pendaftar TMS

Seleksi Panwascam di Kota Cirebon, 2 Pendaftar TMS

REKRUTMEN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rekrutmen kandidat anggota panitia pengawas kecamatan (PPK). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Hasil seleksi administrasi calon anggota Panwascam di Kota Cirebon diumumkan, Rabu (12/10) kemarin. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran calon petugas ad hoc pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Pada sesi pertama pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dimulai pada tanggal 20 – 27 September 2022, Bawaslu Kota Cirebon berhasil menjaring sebanyak 96 orang pendaftar. Angka tersebut membuktikan bahwa banyak peminat yang ingin berkontribusi untuk menjadi bagian dari Bawaslu Kota Cirebon.

Pendaftar pun berangkat dari latar belakang yang bervariasi. Mulai jenjang pendidikan SMA atau sederajat, S1, S2, bahkan ada yang sedang menempuh S3. Selain itu profesi pendaftar juga bermacam-macam. Mulai dari pensiunan, Ibu Rumah Tangga, dosen, pengacara, bahkan juga PNS yang ikut mendaftar dilengkapi dengan surat izin atasan langsung.

Sesuai pedoman yang telah disampaikan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kota Cirebon berhasil memenuhi kebutuhan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap kecamatan. Secara kumulatif, dari 96 orang pendaftar di sesi pertama, terdapat 72 laki-laki dan 24 perempuan.

Namun perekrutan seleksi kali ini akan dilakukan antar pendaftar perkecamatan. Sehingga, hanya Kecamatan Kejaksan yang telah memenuhi kebutuhan 30 persen keterwakilan perempuan dengan jumlah pendaftar 13 orang yakni 9 laki-laki dan 4 perempuan.

Karena hal tersebut, pada tanggal 3-7 Oktober 2022, Bawaslu Kota Cirebon membuka perpanjangan pendaftar calon anggota Panwaslu pada Kecamatan Harjamukti, Kesambi, Pekalipan, dan Lemahwungkuk. Dan selama lima hari tersebut, tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan berhasil mendapatkan tambahan 12 orang pendaftar.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, melalui ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Devi Siti Sihatul Afiah menyampaikan, sampai sesi pendaftaran tambahan berakhir, tim pokja mendapatkan 108 orang pendaftar.

Namun dari hasil verifikasi, sebagaimana ditetapkan dalam surat tim Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Cirebon nomor: 033/ KP/ K.JB-24/ 10/ 2022, tidak semua lolos dan memutuskan bahwa yang berhak mengikuti tahap selanjutnya hanya 106 pendaftar saja.

“Ada 2 pendaftar dari Harjamukti yang dinyatakan TMS. Jadi dari total pendaftar 108, yang lolos seleksi kelengkapan administrasi 106 pendaftar,” ungkap Devi.

Selanjutnya, 106 pendaftar yang lolos tahap verifikasi berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni tes tulis yang akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 14-16 Oktober di kampus STMIK IKMI Kota Cirebon.

Ditambahkan Devi, dimulai sejak diumumkan tanggal 12, sampai tanggal 18 Oktober mendatang, proses rekrutmen memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para pendaftar yang sudah ditetapkan, baik dengan datang langsung ke kantor Bawaslu, maupun melalui kanal lain yang disiapkan. Seperti via Whatsapp maupun email.

“Di samping ada tes tulis, pada tanggal 12-18 juga merupakan tahapan tanggapan masyarakat. Silakan sampaikan ke kami jika ada pendaftar yang ingin ditanggapi dari segala hal,” kata Devi. (sep)

Sumber: