Proyek Reklamasi di Pesisir Panjunan, Air Bisa ke Pemukiman Penduduk
TURUN LANGSUNG. Komisi II DPRD Kota Cirebon turun langsung ke titik reklamasi yang belakangan dikeluhkan masyarakat di daerah Pesisir. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan sidak proyek reklamasi yang diduga belum mengantongi izin, Senin (17/10). Langkah tersebut sebagai respons atas keluhan warga di wilayah Pesisir Panjunan.
Dipimpin langsung ketua Komisi, para anggota DPRD di Komisi II tersebut mendatangi titik lokasi yang sedang diurug. Di sana terlihat tronton besar bolak-balik membawa material untuk mengurug titik perairan.
"Kami melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengetahui apa yang sudah masuk dan ramai di media, terkait dengan reklamasi di pesisir," jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso kepada Rakyat Cirebon.
Dari informasi di lapangan yang diperoleh pihaknya, dijelaskan H Karso, PT Gamatara Trans Ocean Shipyard sebagai pihak yang punya hajat dan penerima manfaat, memang sedang melakukan pekerjaan reklamasi dengan luas yang diurug sekitar 10 hektar.
Namun dilihat dari lokasi yang diurug, titik lokasinya jauh berada di seberang muara Sukalila. Sehingga sangat kecil kemungkinan, reklamasi berdampak pada sedimentasi di muara tersebut.
"Info yang kami terima, betul ada reklamasi 10 hektar, dan sudah berjalan. Tapi belum ada 1 hektar. Lokasinya seberang muara, sekitar 2 kilometer dari muara Sukalila. Di pinggir alur masuk pelabuhan," jelasnya.
Mengenai perizinan, lanjut H Karso, dari penjelasan yang diterima Komisi II, reklamasi yang dilakukan PT GTOS, melalui pelaksana pihak ketiga, sudah mengantongi izin reklamasi. Baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maupun izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Provinsi Jabar.
"Reklamasi ini sudah dapat izin. Peruntukkannya untuk perluasan lahan perbaikan galangan kapal. Dilihat dari sungai, masih sangat jauh. Jadi pengaruh ke muara saya kira tidak ada. Yang memungkinkan ada pengaruh, jika rob, karena di sini diurug, maka air akan menuju titik lain yang lebih rendah. Bisa jadi ke kawasan penduduk," paparnya.
Meskipun diketahui sudah mengantongi izin, namun Komisi II tetap akan menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga kegiatan reklamasi ini benar-benar aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan, ataupun dampak untuk masyarakat.
"Karena dari sisi manfaat, sebelum melakukan reklamasi, infonya PT GTOS sudah bertemu dengan tokoh masyarakat. Bahkan 500 warga sudah diajak bekerja. Tapi ke depan tetap akan kita lihat perkembangan seperti apa," imbuh H Karso. (sep)
Sumber: