Pemkot Cirebon Tetap WFO 100 Persen, Besok Bakal Sidak Kantor SKPD

Pemkot Cirebon Tetap WFO 100 Persen, Besok Bakal Sidak Kantor SKPD

Para pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon mengikuti halal bihalal pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Selasa (16/04). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Pemerintah, melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

 

Pemkot Cirebon pun sudah menindaklanjuti SE tersebut, dengan menerbitkan SE Walikota Cirebon nomor 000.8.3/ SE.8-ORG tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Pemkot Cirebon setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

 

Dari SE Walikota tersebut, Walikota memilih untuk mengajak semua pegawai tetap berangkat kerja ke kantor, atau melakukan Work From Office (WFO) pada tanggal 16 dan 17 April, meskipun Menpan-RB memperbolehkan untuk melakulam kerja dari rumah, atau Work From Home (WFH).

 

BACA JUGA:Pantura Masih Ramai Lancar, U-Turn Masih Ditutup

 

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, M Arif Kurniawan mengtakan, dasar dari Menpan-RB mengeluarkan SE adalah karena banyak pejabat di Jakarta yang melakukan perjalanan mudik, sehingga mereka yang mudik, diberikan keringanan untuk WFH untuk menghindari tumpukan kendaraan pada puncak arus balik.

 

Belum lagi, kebijakan WFH ini lebih diarahkan untuk perangkat daerah yang menangani soal kebijakan, sementara instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diminta bekerja dari kantor.

 

"Setelah saya konsul ke pak Pj (Walikota. Red), kita ambil kebijakan untuk tetap WFO, dan sudah dituangkan dalam SE tertanggal 13 April," ungkap Arif.

 

BACA JUGA:PDIP Siapkan Kejutan Pilkada Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati Bakal Ambil Formulir Pendaftaran

 

Kembali dijelaskan Arif, dalam SE yang diterbitkan, Menpan RB pun menyebutkan bahwa WFH itu dibatasi maksimal untuk 50 persen pegawai di setiap Instansi.

 

Sehingga, melihat kondisi di Kota Cirebon, yang pegawainya tidak sebanyak Jakarta, Pemkot memilih untuk WFO 100 persen.

 

Untuk memastikan bahwa SE yang mengarahkan pegawai tetap WFO pada tanggal 16 dan 17 April dijalankan dengan baik, dijelaskan Arif, pihaknya, bersama pejabat kepegawaian akan memonitor langsung ke lapangan.

 

Sidak ke kantor-kantor SKPD pun akan dilakukan, untuk melihat sejauh mana kepatuhan para pegawai di lingkungan Pemkot Cirebon.

 

"Besok kita akan sidak ke beberapa perangkat daerah. Sampai sekarang belum ada laporan ke saya, baik pegawai yang izin atau cuti," kata Arif. (sep)

Sumber: