Reklame Neon Box Tak Berizin Disikat Satpol PP Kota Cirebon, Begini Prosesnya

PENERTIBAN. Satpol PP, Dishub, DPRKP, DPUTR Kota Cirebon sedang menertibkan reklame yang berbentuk neon box di sekitaran Jalan Pemuda.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Cirebon melalui sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan penertiban terhadap reklame temporer, khususnya yang berbentuk neon box dan dipasang tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menegaskan bahwa reklame neon box temporer tidak memiliki izin dan karena itu tidak diperbolehkan untuk beredar.
“Enggak boleh. Enggak ada izinnya. Kalau enggak ada izin ya kita sikat,” ujarnya saat ditemui Rakyat Cirebon di kantornya, belum lama ini.
Meski demikian, kata Edi, Pemkot Cirebon tidak secara mutlak melarang keberadaan reklame temporer.
"Reklame berbahan dasar kain atau berbentuk spanduk yang menggunakan dudukan bambu atau besi di trotoar masih diperbolehkan, dengan catatan mengikuti aturan teknis yang sedang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mbak," kata dia.
Edi menambahkan, permasalahan yang muncul pada reklame dengan dudukan besar seperti tripod akhir-akhir ini adalah reklame yang dinilai mengganggu aksesibilitas, khususnya bagi penyandang disabilitas.
"Beberapa reklame bahkan menutupi marka jalur pemandu bagi tunanetra dan memakan lebih dari 20% area trotoar, yang seharusnya menjadi batas maksimal pemasangan reklame temporer," tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak Pemkot telah mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan Satpol PP, PUTR, Dishub, Dinas Perizinan, dan DPRKP menyepakati bahwa pola pemasangan akan disesuaikan dengan contoh reklame yang dianggap ideal, seperti yang ada di wilayah Kesambi.
"Kami sepakat nantinya desain untuk wadah reklame itu yang lebih ramping dan stabil menjadi acuan, sekaligus tidak mengganggu pejalan kaki, seperti yang ada di Kesambi," jelasnya.
Ia juga menuturkan jika vendor tidak koperatif, pihak vendor akan dikenakan sanksi sebesar Rp500.000.
“Vendor yang melanggar telah dikenakan sanksi administratif sebesar Rp500.000. Namun sebagian besar vendor bersikap kooperatif dengan mencopot dan memperbaiki reklame secara mandiri,” ungkapnya.
Penertiban ini juga sebagai bentuk edukasi agar ke depannya pemasangan reklame mengikuti pedoman teknis dan perizinan yang berlaku.
Nantinya, bentuk dan pola pemasangan akan diatur lebih rinci melalui kajian dari PUTR, serta koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPRKP, Dishub, Satpol PP Kota Cirebon terkait regulasi dan perizinannya sebagai tim teknis dan perizinan.
“Ini bukan soal saling menyalahkan, tapi bagaimana kita membangun satu pemahaman bersama. Jadi penanganannya atas nama Kota Cirebon, bukan hanya satu instansi,” tambahnya.
Sumber: