Ibu Korban Kekerasan Seksual Bantah Cari Sensasi

Ibu Korban Kekerasan Seksual Bantah Cari Sensasi

KLARIFIKASI. Ibu korban penganiayaan dan dugaan pemerkosaan anak sambung oleh oknum polisi, VMP (kedua kiri), didampingi kuasa hukumnya, memberikan klarifikasi terkait kabar yang selama ini berkembang di media. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kasus  dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi di Cirebon, sempat viral. Itu setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Joni, Jakarta, membahas kasus ini.

Sampai-sampai, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana datang langsung ke Kopi Joni untuk menyampaikan permohonan maaf. Ibu korban dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi di Cirebon, akhirnya muncul dan buka suara.

Pasalnya, selepas viral oleh Hotman Paris, dan saat tim pengacara Hotman datang ke Cirebon, namun batal mendampingi korban sebagai kuasa hukum. Karena ibu korban sudah menunjuk kuasa hukum lain.

Informasi sangat simpang siur. Terutama komentar-komentar warganet di media sosial yang dinilai menyudutkan ibu korban karena hal itu.

Senin (31/10), didampingi kuasa hukumnya, ibu korban penganiayaan dan dugaan pelecehan seksual oleh ayah sambung yang merupakan oknum polisi, VMP buka suara dan meluruskan informasi simpang siur yang merebak di media sosial.

"Selama ini saya merasa disudutkan dengan berita bahwa saya mencari sensasi. Akhirnya saat ini saya memberanikan diri muncul, untuk mengklarifikasi itu," ungkap VMP, kemarin.

Sebagaimana diketahui, pasca diviralkan Hotman, tim pengacara Hotman turun ke Cirebon. Namun saat tiba di Cirebon, tim batal mendampingi korban. Karena sudah ada kuasa hukum lain yang resmi mendapatkan surat kuasa.

Dari situ, komentar warganet pun beragam dan dianggap menyudutkan korban. Mulai dari disebut mencari sensasi, melakukan aksi prank, hingga memanfaatkan ketenaran Hotman Paris sebagai pengacara kondang untuk mendapatkan simpati publik dan pihak kepolisian.Namun demikian, akhirnya ia pun memberikan klarifikasi. Bahwa saat ke Jakarta, ia mengadu untuk mencari keadilan. Tidak dalam maksud memberikan kuasa untuk mendampinginya dalam perkara ini.

"Pada 24 Agustus saya laporkan tindakan penganiayaan oleh ayah sambung anak saya. Padahal yang saya laporkan adalah tindakan penganiayaan. Jadi sedikit-sedikit semua terbongkar. Saya terlalu percaya dengan pelaku, yang harusnya menjadi imam keluarga. Tapi saya berterima kasih kepada kepolisian atas respons cepatnya. Saya minta ini ditindaklanjuti sampai tuntas, seadil-adilnya," ucap VMP.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hetta M Latumetten memastikan, tidak ada yang namanya penyerobotan kuasa dengan batalnya tim pengacara Hotman mendampingi korban.

Pasalnya, saat datang ke Kopi Joni di Jakarta, ibu korban datang untuk mengadu, berkeluh kesah dan mencari keadilan. Dan saat itu tidak terjadi hitam di atas putih, bahwa pihak korban memberikan kuasa untuk pendampingan kasus yang sedang berjalan.

"Jadi tidak ada penyerobotan kuasa. Saya sah mendapat kuasa, setelah korban melepas kuasa hukum sebelumnya. Tidak juga ada prank. Beliau ke sana hanya sebagai seorang ibu yang mencari keadilan," ungkap Hetta.

Saat ini, kata Hetta, perkara yang ditangani Polresta Cirebon ini masih terus berlanjut, dan berkas sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Perkara dibuat satu berkas dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun. Info jaksa, tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan. Kasus ini masih berlanjut. Selama saya mendampingi beliau, apapun yang menjadi keluhan kami, selalu direspons cepat kepolisian. Kami diakomodir dengan baik oleh penyidik," jelasnya.

Hetta pun menampik adanya kabar yang menyatakan bahwa tersangka merasa ditipu karena ibu korban yang ia nikahi, ternyata sudah pernah menikah dan sudah mempunyai seorang anak perempuan, dan menjadi anak sambungnya.

"Ibu korban ini, sebelum menikah resmi tercatat dengan pelaku, sudah nikah siri selama satu tahun. Dan pelaku sudah tahu bahwa nanti ada anak sambung. Jadi tidak benar kalau merasa ditipu," ujarnya.

Dengan perkembangan saat ini, ia pun meminta dukungan dari semua pihak, termasuk jajaran kepolisian, kejaksaan serta masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal prosesnya.

"Apakah yang maju itu perkara KDRT atau dugaan pencabulan, semua pasal maju. Dan ini semoga bisa menjawab pandangan yang selama ini beredar, prank atau berita bohong itu tidak benar," kata Hetta. (sep)

Sumber: