Pegiat Medsos Cium Tangan Rahardjo Djali, Minta Maaf Tak Lagi Campuri Urusan Keluarga Keraton

Pegiat Medsos Cium Tangan Rahardjo Djali, Minta Maaf Tak Lagi Campuri Urusan Keluarga Keraton

MINTA MAAF. Pegiat media sosial di Kota Cirebon, Subagja bersalaman dan meminta maaf langsung kepada Raden Rahardjo Djali usai postingannya dilaporkan ke Polda Jabar. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pegiat Media Sosial di Kota Cirebon, Subagja menyampaikan peromohonan maaf atas salah satu postingannya yang dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik Raden Rahardjo Djali.

Rabu (3/11), permohonan maaf secara terbuka disampaikan langsung oleh Subagja di hadapan sejumlah awak media, didampingi kuasa hukum dari keluarga keraton Kesultanan Cirebon.

Informasi yang dihimpun Rakyat Cirebon, pada bulan Agustus 2021 lalu, dalam sebuah akun platform media sosial yang dimilikinya, Subagja memposting sebuah statemen yang dinilai mengandung ujaran kebencian, sekaligus mencemarkan nama baik Raden Rahardjo Djali.

Lalu, postingan tersebut direspons oleh keluarga keraton. Dengan melayangkan laporan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Disampaikan Subagja, dengan sadar dan tulus dari hati yang terdalam, ia menyampaikan permohonan kepada pihak keraton, khususnya kepada Raden Rahardjo Djali atas prilakunya pada postingan yang dimaksud.

"Tahun 2021 yang lalu, saya pernah memposting. Dan ternyata dinilai menyinggung pihak keraton dan berimbas kepada perkara hukum. Maka hari ini, saya pribadi datang langsung menghadap Pak Rahardjo Djali dan memohon maaf," ungkap Subagja, kemarin.

Selain meminta maaf, Subagja juga mengakui kesalahan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Termasuk ke depan, ia tidak akan ikut campur dalam urusan internal keluarga di Keraton Kasepuhan.

"Alhamdulillah kami disambut baik. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi saya. Ke depan, tidak akan mengulangi kembali. Permohonan maaf ini saya sampaikan dengan tulus dan sadar," ucapnya.

Kuasa Hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widianta SH mengatakan bahwa kronologis awal, pihak keluarga keratin merasa tersinggung dengan postingan Subagja.

Maka, pihak keluarga memutuskan untuk melayangkan laporan kepada pihak kepolisian, dan saat itu langsung lapor ke Polres Cirebon Kota.

"Awalnya kami lapor ke Polres Ciko, tetapi tidak direspons. Kemudian kami ke Mabes Polri dan dianjurkan ke Polda. Polda merespons baik dan menindaklanjuti laporan kami," ungkap Tjandra.

Saat ini, prosesnya masih berjalan, dan kedua belah pihak sudah dipertemukan dalam pemeriksaan. Dan pada tahap mediasi, kedua pihak pun menemukan titik terang. Terlapor Subagja mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.

Meskipun dengan beberapa syarat. Yakni permohonan harus disampaikan secara terbuka. Pihak keluarga keraton pun menerima permohonan maaf yang disampaikan Subagja.

"Pada tahap mediasi, kami meminta yang bersangkutan meminta maaf. Kami pun melihat ada itikad baik, dan menyambut permohonan maaf yang disampaikan secara terbuka melalui media. Beliau menyatakan khilaf karena tidak mengetahui fakta hukum dan fakta sejarahnya," ujar Tjandra.

Dengan adanya permohonan maaf yang disampaikan, ditambahkan Tjandra, pihaknya belum sampai pada proses pencabutan laporan. Sehingga nanti akan menunggu agenda lanjutan dari pihak penyidik di Polda Jabar.

Untuk diketahui, melalui laporan yang dilayangkan, akibat postingannya, Subagja pun dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Secara formal, saat ini laporan belum dicabut. Terakhir, dua minggu yang lalu bertemu di Mapolda. Ke depan kita akan menunggu petunjuk dari penyidik," kata Tjandra. (sep)

Sumber: