Representatif Untuk Mall Pelayanan Publik, Komisi I Tinjau Terminal Harjamukti
Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama DPMPTSP meninjau terminal Harjamukti yang dinilai representatif untuk Mall Pelayanan Publik--
HARJAMUKTI - Pemkot Cirebon berencana untuk mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP), dan wacana tersebut sudah sejak lama diperbincangkan, terlebih setelah dilakukan tukar guling Mapolres Cirebon Kota dengan komplek eks Pusdiklatpri yang diproyeksikan bakal menjadi Mapolres yang baru, dimana eks Mapolres Cirebon Kota nantinya diproyeksikan menjadi salahsatu lokasi untuk pembangunan MPP.
Selain eks Mapolres Ciko (saat ini masih aktif. Red) di jalan Veteran, sejumlah lokasi pun dijajaki untuk menjadi lokasi pendirian MPP ini, salahsatunya adalah terminal Type A Harjamukti yang baru selesai dibangun dan belum lama beroperasi.
Komisi I DPRD Kota Cirebon, bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpasu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah meninjau lokasi terminal Harjamukti, sekaligus berkomunikasi dengan pengelola terminal terkait wacana MPP tersebut, mengingat saat ini aset terminal dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menyampaikan, dari hasil komparasi ke Gunung Kidul beberapa waktu lalu, dimana disana sudah berdiri Mall Pelayanan Publik di area terminal, maka terminal Type A Harjamukti juga berpotensi untuk dijadikan lokasi MPP di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Setujui Raperda APBD 2023
"Sebuah terminal bisa juga berperan sebagai public service, terminal juga bisa berfungsi sebagai sentra pelayanan, mulai dari pelayanan perijinan, pembayaran pajak daerah, samsat, SKCK, keimigrasian, dan layanan administrasi lainnya, itulah Mall Pelayanan Publik," ungkap Dani.
Dari hasil komparasi tersebut, Komisi I mencoba menjajaki lokasi-lokasi yang representatif untuk pendirian MPP, termasuk terminal, mengingat terminal menjadi titik kumpul dan titik keramaian.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 93 tahun 2021 mengamanahkan agar pemerintah daerah membangun Mall Pelayanan Publik, maksimal dua tahun setelah peraturan tersebut disahkan.
Dari hasil koordinasi kemarin, pihak terminal pun menyambut baik wacana yang dibawa, untuk membangun MPP di area terminal.
BACA JUGA:Wabup: Kita Kehilangan Putra Terbaik Kabupaten Kuningan
"Alhamdulillah wacana kami direspon luar biasa. Ternyata Pemkot dan Kemenhub punya ekspektasi yang sama. Berdasarkan hasil perencanaan Kemenhub, mereka ingin menjadikan terminal sebagai public service," jelas Dani.
Hasil dari penjajakan ke terminal yang mendapatkan respon baik kemarin, kata Dani, akan langsung dilaporkan oleh DPMPTSP kepada Walikota, agar secepatnya bisa ditindaklanjuti, dan MPP segera berdiri.
Selain itu, Komisi I juga meminta kepada Pemkot agar menginventarisir kebutuhan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendukung MPP kedepan.
Termasuk, Komisi I juga meminta DPMPTSP untuk mulai berkoordinasi dengan instansi terkait yang akan menjadi pihak penyedia produk pelayanan, seperti perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan dasar, jajaran kepolisian, imigrasi hingga penyedia pelayanan lain.
Sumber: