Lima Objek Wisata Terancam Ditutup

Lima Objek Wisata Terancam Ditutup

POTENSI. Suasana salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Indramayu ramai pengunjung di akhir pekan. Pemkab Indramayu belum mampu mengelola objek wisata secara langsung. FOTO: TARDIARTO AZZA/RAKYAT CIREBON--

INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.ID - Penutupan sementara mengancam lima objek wisata unggulan di Kabupaten Indramayu. Hal ini berkaitan dengan kebijakan dalam peraturan daerah terkait retribusi.

Kelima objek wisata itu meliputi Pantai Tirtamaya, Pantai Karangsong, Pantai Glayem, Pantai Balongan Indah, dan Water Park Bojongsari. Semuanya masuk dalam objek wisata retribusi yang diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2012.

Penetupan sementara salah satunya sudah diterapkan di Pantai Tirtamaya sejak berakhirnya kontrak kerjasama dengan pihak ketiga pada awal tahun 2022 lalu. Sedangkan sisanya mayoritas baru akan berakhir kontrak kerjasamanya pada akhir tahun ini, dan akan menyusul dilakukan penutupan sementara.

"Setelah kontraknya berakhir kemungkinan akan dilakukan penutupan sementara," jelas Kepala Bidang Pariwisata pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Ela Nurlaela Sari.

BACA JUGA:Guru P3K PG P1 Kecewa, DPRD: Bukan Keluhan Tapi Rintihan

Menurutnya, penutupan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut pengelolaan objek wisata retribusi itu diketahui dikelola oleh pihak ketiga. Hal ini dinyatakan sudah menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2012.

Sementara itu, Pemkab Indramayu sendiri diketahui belum mampu jika mesti mengelola objek wisata secara langsung. Kondisi ini dikarenakan berbagai keterbatasan, terutama jika tidak menjalin kerjasama dengan pihak ketiga tersebut.

Terhadap hal itu, beragam upaya pun sudah dilakukan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mulai dari berkoordinasi dengan Kejaksaan, DPRD, hingga studi banding ke daerah lain.

Hasilnya, pemerintah daerah sepakat untuk mengubah Perda Nomor 3 tahun 2012 tersebut agar pengelolaannya bisa dilakukan oleh pihak ketiga. 

BACA JUGA:Digitalisasi BPJS Kesehatan, Akses Layanan Cukup Pakai NIK

Salah satu upaya yang ditempuh, yaitu dengan menggandeng Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu untuk membuat naskah akademik.

"Mudah-mudahan di April atau Mei 2023 kita sudah memiliki konsep perda baru sehingga boleh dipihak ketigakan dan para pedagang juga kembali beroperasi dengan buka kembalinya objek wisata," ujar dia.

Meski kelima objek wisata tersebut terancam dilakukan penutupan pada akhir tahun ini, para pengunjung diminta tidak perlu khawatir. 

Objek wisata selain yang lima itu tetap akan buka karena tidak termasuk dalam objek wisata retribusi. "Kami juga berharap Perda baru ini bisa secapatnya selesai," pungkasnya.

Sumber: