2023 Ketua RW Akan Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Banggar Apresiasi Pemkot

2023 Ketua RW Akan Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Banggar Apresiasi Pemkot

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik--

KEJAKSAN - DPRD Kota Cirebon berhasil memperjuangkan salahsatu sektor kesejahteraan pelayan masyarakat, yang menjadi ujunh tombak pelayanan, dimana pada tahun 2023 mendatang, dalam menjalankan tugasnya, para Ketua RW se-Kota Cirebon akan dilindungi oleh jaminan berupa program BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengungkapkan bahwa pada saat rapat Badan Anggaran dengan TAPD Kota Cirebon, disepakati dan sudah dianggarkan untuk para Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RW untuk didaftarkan sebagai Peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketengakerjaan.

Didaftarkannya KSB RW sebagai peserta BP Jamsostek, lanjut Fitrah, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Cirebon kepada para ujung tombak pelayanan di masyarakat, sehingga dengan demikian, mereka terlindungi jika terjadi resiko kecelakaan saat bekerja, termasuk resiko kematian.

"Banggar dan TAPD sudah mengakomodir, dan sudah masuk di APBD 2023. Para Ketua, Sekretaris dan Bendahara RW akan dicover BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Fitrah.

BACA JUGA:Desak Bupati Serius Lakukan Evaluasi

Hal ini, dijelaskan Fitrah, termasuk salahsatu yang ia perjuangkan sejak dulu, dimana beberapa tahun silam, ia sudah mengkoordinir para Ketua, Sekretaris dan Bendahara RW se-Kelurahan Panjunan, dan sudah terlebih dahulu dicover.

"Program BP Jamsostek sangat besar manfaatnya, saya pernah mengkoordinir seluruh KSB RW se-Kelurahan Panjunan, jadi untuk para KSB RW di Kelurahan Panjunan sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek sejak 3 Tahun yang lalu," jelas Fitrah.

Bahkan, kata Fitrah, di Kelurahan Panjunan, pernah terjadi salah satu Ketua RW meninggal dunia karena sakit, kemudian, karena sudah terdaftar menjadi peserta, berkas diurus untuk mendapatkan Jaminan Kematian, salahsatu program dari BP Jamsostek.

Tidak lebih dari 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap, santunan untuk ahli waris atau istri si ketua RW yang meninggal pun bisa dicairkan, dimana saat itu, ahli waris mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah, dan anaknya yang masih duduk dibangku SMA mendapatkan santunan atau beasiswa Sebesar 3 juta rupiah setiap tahunnya.

BACA JUGA:Kumpulkan Data, Kepolisian Selidiki Pungutan Liar Bansos Cirebon

"Nanti saat anaknya memasuki masa kuliah akan mendapat santunan atau beasiswa sebesar 15 juta rupiah," kata Fitrah.

Ditambahkan Fitrah, secara pribadi, ia memberikan apresiasi kepada Pemkot Cirebon yang sudah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan KSB RW dengan menganggarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga berharap, jika keadaan ekonomi membaik dan pendapatan daerah sudah normal, bukan hanya para Ketua, Sekretaris dan Bendahara RW yang dicover BPJS Ketenagakerjaan, melainkan juga untuk para pengurus RT.

"Saya mengapresiasi perhatian pemerintah dalam hal ini, bahkan, kedepan saya ingin agar RT juga bisa didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek yang dibiayai oleh pemerintah, ini akan sangat bermanfaat untuk mereka," imbuh Fitrah. (sep)

Sumber: