Pansus DPRD Mulai Bahas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Pansus DPRD saat rapat bersama Disdukcapil membahas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.--
KEJAKSAN – Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar penyusunan raperda ini adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Andi Riyanto Lie SE menyampaikan, penyusunan raperda ini bertujuan agar layanan administrasi kependudukan lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, raperda ini akan dijadikan pedoman bagi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:DPRD Bakal Cabut Keputusan DPRD tentang Sempadan Pagar dan Bangunan
Tujuannya, untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, serta memberikan kepastian status diri penduduk masyarakat Kota Cirebon.
"Kami baru mulai membahas raperda ini bersama jajaran Disdukcapil. Karena perda sebelumnya sudah lama dan ketinggalan, maka perlu penyesuaian. Perubahannya banyak, termasuk ada sistem layanan daring. Intinya, raperda ini ingin waktu layanan administrasi lebih pendek secara birokrasi," ungkap Andi usai rapat di gedung DPRD, belum lama ini.
Draft Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, lanjut Andi, memuat batas waktu penyelesaian layanan administrasi kependudukan paling lama tujuh hari kerja.
Pelayanan tersebut meliputi pencatatan data penduduk, penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
BACA JUGA:DPRD Turut Bangga Riksa Budaya Digelar di Kota Cirebon
Selain itu, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendaftaran penduduk non-permanen dan data pencatatan sipil lainnya.
Andi mengatakan, Pansus DPRD membutuhkan sedikitnya dua kali rapat bersama Tim Asistensi untuk merampungkan raperda ini.
"Kami belum membahas unsur muatan lokal dalam raperda ini. Karena berkaitan dengan pelayanan administrasi masyarakat, maka perlu ada atuaran yang menegaskan layanan harus cepat dan efektif," kata Andi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Drs H Atang Hasan Dahlan MSi mengatakan, raperda ini disusun karena adanya arahan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 96 tahun 2018.
Sumber: