PDAM Kota Cirebon Mulai Penyesuaian Tarif, Boleh Naik asalkan...
SKEMA PENYESUAIAN. Dirut Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sofyan Satari SE MM memperlihatkan skema penyesuaian tarif untuk pelanggan kelompok III dan IV yang akan mulai berlaku Desember ini. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Setelah hampir 10 tahun tak ada perubahan, pada tahun 2022 ini, Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN) Kota Cirebon melakukan penyesuaian tarif air minum untuk para pelanggan.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sofyan Satari SE MM menyampaikan, saat ini, tarif air minum di PAM-TGN masih menerapkan tarif lama. Itu didasarkan pada Peraturan Walikota Cirebon nomor 04 tahun 2018 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum PAM-TGN dan Keputusan Walikota Cirebon nomor: 539/ Kep. 126-Adm. Perek/ 2018 tentang Penetapan Besaran Pendapatan Air PAM-TGN.
Besaran tarifnya, lanjut Opang, sapaan akrabnya, masih sama dengan tarif air minum pada tahun 2012. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Cirebon nomor 70 tahun 2012 tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Cirebon.
"Maka dari itu, tarif saat ini masih menggunakan tarif tahun 2012. Dan selama 10 tahun kami belum melakukan penyesuaian," ungkap Opang.
Dalam perkembangannya, perusahaan sudah banyak melakukan perubahan dan perbaikan pelayanan. Sehingga peningkatan pelayanan bisa terus dilakukan.
Sejalan dengan itu, dalam satu dekade terakhir, perekonomian juga terus berkembang. Belum lagi kenaikan harga sudah banyak terjadi. Sehingga hal itu berdampak pada meningkatnya biaya operasional dan biaya produksi perusahaan.
Maka dari itu, untuk menjaga kesinambungan pelayanan terhadap pelanggan, pihaknya menerapkan kebijakan untuk menyesuaikan tarif air minum di Kota Cirebon.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemda, dalam hal ini pak Wali, termasuk DPRD. Tanggapan walikota positif, termasuk di Komisi II. Mereka memberikan catatan, tarif boleh naik, asal peningkatan pelayanan. Itu menjadi komitmen kami," jelas Opang.
Untuk menghindari dampak sosial dari penyesuaian tarif air minum ini, PAM-TGN pun menggunakan skema penyesuaian tarif yang tidak sampai membebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Maka dari itu, sesuai dengan Keputusan Walikota Cirebon nomor: 539/ KEP.393 -EKONSDA/2022 tentang Penetapan Besaran Tarif Air Minum PAM-TGN Kota Cirebon, kata Opang, dari empat kategori kelompok pelanggan. Pihaknya hanya menyesuaikan tarif air minum untuk kelompok III dan kelompok IV. Sedangkan untuk kelompok I dan kelompok II tarifnya tetap. Terkecuali untuk penggunaan air di atas 20 meter kubik, tetap mengalami penyesuaian.
Untuk diketahui, pelanggan PAM-TGN kelompok pertama terdiri dari fasilitas sosial khusus dan sosial umum. Sedangkan untuk kelompok II, terdiri dari rumah semi permanen. Rumah permanen A, niaga kecil serta industri kecil. Semuanya tidak kena penyesuaian kecuali pemakaian di atas 20 meter kubik.
"Satu SR, atau satu rumah itu kebutuhan idealnya ada di angka 20 meter kubik per bulan. Jadi jika pemakaian di atas itu. Tarifnya tetap kena penyesuaian. Ini kita lakukan agar masyarakat bisa bersikap hemat dalam menggunakan air," kata Opang.
Sementara, kelompok pelanggan yang kena penyesuaian tarif, adalah kelompok III yang terdiri dari instansi pemerintah, rumah permanen B, rumah praktik A, rumah praktik B, niaga sedang, industri sedang, niaga besar dan industri besar.
Ditambah dengan pelanggan kelompok IV, yakni pancuran umum, air bahan baku, pelabuhan, tangki sosial, tangki niaga serta air sebelum diolah.
Kenaikan atau penyesuaian tarif untuk dua kelompok pelanggan tadi pun berbeda. Dengan rata-rata kumulatif kenaikan hingga 56 persen.
Rencana penyesuaian tarif yang sudah mendapatkan restu dari walikota melalui keputusan tersebut, akan mulai diberlakukan untuk pemakaian bulan Desember, dan ditagihkan bulan Januari 2023.
"Supaya menjaga pelayanan kami, diharapkan masyarakat bisa memahami rencana penyesuaian tarif ini. Dan kami akan berupaya terus meningkatkan pelayanan terhadap 57.542 sambungan rumah yang saat ini menjadi pelanggan kami," pungkasnya. (sep)
Sumber: