Tak Perlu Simpan di Dompet, Kini Bisa Pakai E-KTP Digital

Tak Perlu Simpan di Dompet, Kini Bisa Pakai E-KTP Digital

APLIKASI IKD. Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menunjukan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah mulai diterapkan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menyesuaikan diri dengan  kemajuan teknologi, terutama di sektor pelayanan administrasi kependudukan.

Selain pelayanan yang terus dimudahkan melalui digitalisasi pelayanan, kini bentuk dokumen kependudukannya pun sudah mulai disederhanakan.

Bahkan dokumen-dokumen kependudukan utama, seperti E-KTP dan Kartu Keluarga yang kerap menjadi syarat dasar dari pelayanan-pelayanan lainnya, tidak lagi berbentuk fisik dan sudah berbentuk digital.

Saat ini, Kemendagri sudah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan bisa didownload melalui playstore atau App Store. Di dalamnya, IKD ini berisi data dan dokumen kependudukan E-KTP dalam bentuk digital yang bisa diakses kapan saja, di mana saja.

Dengan demikian, ke depan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KK, tidak perlu lagi ada di dompet dan dibawa ke mana-mana. Karena tinggal diakses melalui smartphone.

Untuk bisa mengaksesnya, seperti aplikasi-aplikasi lainnya, masyarakat harus login dan membuat akun. Nanti pengajuan pembuatan akun akan diapprove, atau disetujui Disdukcapil di daerah setempat. Setelah di Approve, Disdukcapil akan memberikan user name dan password untuk login.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Rahmat Saleh menyampaikan, di Kota Cirebon, aplikasi IKD sudah mulai diterapkan. Namun untuk tahap awal belum dibuka bagi masyarakat umum.

"KTP Digital atau IKD ini sudah mulai diterapkan. Di Kota Cirebon sudah, tapi baru sebagian PNS dulu. Jadi belum untuk masyarakat umum," ungkap Rahmat kepada Rakyat Cirebon.

Di dalamnya, lanjut Rahmat, tak hanya identitas kependudukan, aplikasi IKD juga akan terintegrasi dengan dokumen lain. Seperti saat ini, IKD sudah bisa mengakomodir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan diintegrasikan dengan surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi isinya, KTP, KK, biodata, NPWP, kalau untuk SIM belum. Tapi kemungkinan ke depan akan bisa disatukan. Satu akun untuk satu data kependudukan berbasis NIK," kata Rahmat.

Meskipun sudah dimulai, dan di tahap awal penerapannya menyasar para pejabat ASN di lingkungan Pemkot Cirebon, dalam waktu dekat Disdukcapil juga akan mulai menerapkan untuk masyarakat umum. Dan membuka permohonan pengajuam akun untuk bisa mengakses IKD.

"Rencana dibuka untuk masyarakat tahun ini. Insya Allah minggu depan bisa dimulai. Kita menunggu arahan pimpinan. Nanti akan kita launching secara resmi atau tidak perlu," imbuh Rahmat. (sep)

Sumber: