Lagi Nongkrong 4 Santri Ditodong, Pelakunya Masih di Bawah Umur, Pakai Pistol Mainan

Lagi Nongkrong 4 Santri Ditodong, Pelakunya Masih di Bawah Umur, Pakai Pistol Mainan

Alat bukti senjata yang digunakan untuk menodong santri, salah satunya pistol mainan.--

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan berhasil meringkus dua pelaku penodongan terhadap empat orang santri salah satu pondok pesantren di Cirebon.

Dari tangan pelaku penodongan santri di Kuningan itu, polisi mengamankan satu pucuk pistol mainan yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, dua pelaku penodongan tersebut berinisial YIR (22) warga Pasapen, Kecamatan Kuningan dan temannya BNM yang masih di bawah umur.

Keduanya ditangkap petugas si rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dalam kurun waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian.

"Aksi penodongan tersebut terjadi di kawasan Taman Cirendang pada hari Jumat (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres, kepada radarcirebon.com, Rabu, 11, Januari 2023.

BACA JUGA: Tahun 2023 Saatnya Honorer Dangkat Jadi PNS, Pahami Dulu 5 Syarat Ini...

Kala itu empat korban yang merupakan santri dari salah satu ponpes di Cirebon sedang nongkrong sepulang dari liburan.

Mereka didatangi pelaku lalu meminta sejumlah uang sambil menodongkan pisau dapur dan benda menyerupai pistol.

“Dalam keadaan terancam, keempat korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp465.000," ungkap Kapolres Dhany.

Para pelaku, lanjut Dhany, sempat membawa salah satu korban dengan menggunakan motor ke tempat sepi dengan harapan mendapat uang rampasan lebih banyak.

BACA JUGA: AHY Angkat 2 Ketua DPD di Papua, Ada yang Sempat Viral karena Dukung Papua Merdeka

Namun beruntung saat di jalan baru Jalaksana korban berhasil melompat dari motor dan langsung melarikan diri.

"Untungnya, warga di sekitar Taman Cirendang yang melihat kejadian penodongan tersebut langsung sigap melaporkan ke layanan Halo Kapolres di nomor 081299732022 tak lama setelah kejadian.”

“Laporan tersebut langsung ditanggapi petugas dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi korban dan warga di lokasi kejadian," paparnya.

Berbekal keterangan dari para saksi tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.

Hanya dalam kurun waktu kurang dari 10 jam para pelaku akhirnya diringkus petugas di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

"Hari itu juga sekitar pukul 11.30 WIB pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.”

“Dari tangan pelaku kita mendapatkan barang bukti korek api berbentuk pistol dan sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksi penodongan tersebut," ungkapnya.

Para pelaku, lanjut Dhany, langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang penodongan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(fik)

Sumber: