Pelaku Utama Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Tertangkap di Bandung, Ternyata...

Pelaku Utama Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Tertangkap di Bandung, Ternyata...

Ekspos kasus perampokan rumah walikota Blitar di Mapolda Jatim. --

RAKYATCIREBON.ID, SURABAYA - Pelaku utama perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar akhirnya ditangkap.

Aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini terjadi pada 12 Desember 2022 lalu, pengungkapkan kasus ini berjalan cukup lama.

Namun demikian, otak perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar ini akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Melansir laporan yang dirilis JPNN.com dari Antara, polisi telah menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

BACA JUGA: Rombongan Petani Ditabrak Bus di Lohbener Indramayu, 1 Orang Meninggal, 6 Luka Berat

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NT, AJ dan ASI. Ketiganya dibekuk di tempat yang berbeda-beda.

"Alhamdulillah semua pelaku kejahatan di rumah dinas wali kota Blitar bisa kami tangkap," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto di Surabaya.

"Saat ini masih dalam proses pengembangan karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," imbuhnya.

Proses pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini cukup panjang dan memakan waktu. Hal ini diakui oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

Dia mengatakan, bahwa para tersangka ditangkap setelah melalui penyelidikan yang cukup lama. Waktunya hampir satu bulan.

"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," terangnya.

Menurut Totok, pertama anak buahnya berhasil menangkap tersangka inisial NT. Disebutkan bahwa, NT ini adalah otak perampokan yang terjadi di rumah Wali Kota Blitar.

Dia mengungkapkan, NT berhasil ditangkap ketika yang bersangkutan berada di sebuah penginapan di Kota Bandung, akhir pekan lalu.

Dari keterangan NT, polisi mengetahui bahwa rencana perampokan ini ternyata dibuat saat pelaku berada di penjara. Ketika itu NT menjalani hukuman di Lapas Sragen.

Setelah memiliki rencana perampokan. NT kemudian merekrut anggota lainnya. Dan berhasil mengajak empat pelaku lain yang bersedia mewujudkan rencananya itu.

Untuk memuluskan aksinya, NT kemudian membeli satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam yang digunakan pada saat kejadian.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menyiapkan plat nomor warna merah untuk mengelabui polisi.

"Termasuk menyiapkan pelat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," demikian Totok menjelaskan.

Adapun, uang hasil rampokan tersebut totalnya mencapai Rp730 juta. Dari total uang hasil rampokan tersebut, NT mendapat bagian Rp140 juta.

Kemudian setelah berhasil menangkap NT. Polisi melanjutkan untuk memburu pelaku lainnya. Tersangka kedua yang ditangkap adalah AJ (57). Dia diamankan di sebuah SPBU di Jombang, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diajak untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," jelas Totok.

BACA JUGA: Tak Masuk Akal Jika PDIP Tidak Mengusung Ganjar untuk Capres

Peran AJ dalam aksi perampokan tersebut adalah untuk membangunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang sedang berjaga di pos keamanan rumah dinas.

Tidak hanya membangunkan AJ juga bertugas mengancam dan mengikat para petugas di pos penjagaan. Nah, dari aksinya tersebut, AJ memiliki bagian Rp100 juta.

Pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka ketiga atas nama AS atau ASN di tempat indekos adiknya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tersangka AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram, dan gelang 10 gram. Barang bukti tersebut sudah disita polisi.

"Termasuk barang bukti tiga senjata api dari saudara NT sudah kami sita," ujarnya.

Untuk dua orang tersangka yang masih buron, Totok mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) masing-masing atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant. (tat)

Sumber: