Ini Peran Mantan Walikota Blitar, yang Terlibat Perampokan Rumah Dinas Walikota
Mantan Walikota Blitar, Samanhudi, diamankan karena keterlibatannya dalam aksi perampokan rumah dinas walikota.--
RAKYATCIREBON.ID, SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12) lalu.
M Samanhudi ditangkap pada Jumat (27/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Dia ditangkap saat sedang berolahraga di suatu lokasi kawasan Blitar.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan tersangka M Samanhudi berperan sebagai yang memberikan keterangan terkait dengan lokasi dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Informasi itu diberikan Samanhudi kepada tersangka N dan A yang sebelumnya telah ditangkap. Saat itu, N dan A sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lapas di Jawa Tengah.
“Di situ mereka ketemu, Samanhudi memberikan informasi kepada tersangka N dan A kemudian komplotan yang berisi lima orang itu melakukan tindak pidana curas bulan Desember 2022,” tutur Kombes Totok.
Berdasarkan informasi awal, tersangka Samanhudi ternyata tidak mendapat bagian dari hasil pencurian yang dilakukan di rumdin Wali Kota Blitar.
Dia juga tidak memberikan modal kepada tersangka lainnya untuk melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, untuk motif keterlibatan Samanhudi, polisi masih perlu pendalaman lebih lanjut.
“Masih dalam proses pendalaman ya. Nanti disampaikan,” tutur perwira melati tiga tersebut.
Totok menyampaikan tersangka M Samanhudi disangkakan pasal 365 Jo 55 dan Jo 56.
“Pasal 56 KUHP berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi,” ucap Totok. (jpnn/fajar/rakcer)
Sumber: