Bandung Jadi 'Ghotam City', Masyarakat Malas Lapor Polisi, Perlu Bantuan Superman

Bandung Jadi 'Ghotam City', Masyarakat Malas Lapor Polisi, Perlu Bantuan Superman

Gotham City seperti dalam film Superman.--

RAKYATCIREBON.ID, BANDUNG - Aksi kejahatan jalanan kembali marak terjadi di Kota Bandung, belakangan label 'Ghotam City' pun ramai disematkan warganet untuk ibu kota Jawa Barat itu.

Masyarakat pun merasa khawatir dan takut untuk melakukan aktivitas, khusunya pada malam hari.

Apalagi, pelaku tindak kejahatan berani melakukannya di tempat ramai.

Sayangnya, korban aksi kejahatan jalanan justru enggan melapor ke polisi dan memilih untuk memviralkan kasusnya di media sosial.

BACA JUGA: Pelaku Utama Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Tertangkap di Bandung, Ternyata...

Merespons hal tersebut, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas mengatakan, media sosial saat ini dianggap sebagai sarana paling ampuh untuk direspons penegak hukum.

“Sekarang ini era nya digital, teknologi, transformasi yang mana orang pasti 24 jam pegang handphone, jadi pada saat itu dipandang ini bukti yang akurat, maka dia (korban) langsung merekam dan mengunggahnya ke medsos,” kata Nandang dihubungi, Jumat (13/1).

Nandang menuturkran, stigma akan birokrasi yang rumit apabila membuat laporan polisi (LP), akhirnya membuat masyarakat enggan membuat korban melapor, padahal LP ini sangat penting sebagai penguat dari video atau unggahan kejahatan yang viral.

Nandang mengungkapkan, saat ini masyarakat berpandangan bahwa suatu perkara akan langsung ditangani apabila mendapat perhatian khusus dari publik.

BACA JUGA: Alutsista Yon Arhanud 14/PWY Cirebon Dicek, Ada 1 dari 3 Baterai Masih Kosong

Kriminolog Unisba menyampaikan pandangannya soal korban kejahatan yang memilih untuk memviralkan perkaranya di medsos dibanding melapor ke polisi.

“Sekarang ini memang ada semacam pandangan bahwa suatu perkara bisa ditangani itu karena pertama, mungkin karena pejabat pihak tertentu yang jadi korban, kedua karena ada atensi pihak tertentu, dan ketiga ya tadi viral,” ungkap dosen di kampus swasta itu.

Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan laporan polisi yang dibuat oleh korban tindak pidana kejahatan akan mempercepat kinerja polisi dalam melakukan penangkapan.

Sehingga, Aswin mendorong setiap orang yang menjadi korban tindak pidana untuk tidak ragu membuat LP.

“Untuk warga Kota Bandung apabila mengalami suatu tindak pidana atau sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap dirinya dan sudah mempublikasikan ke medsos, kami menayarankan sebaliknya juga melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, baik Polsek maupun Polrestabes Bandung,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa. (mcr27/jpnn/rakcer)

Sumber: