Oknum Polisi Aniaya Istri, Teriak Tolong ke Tetangga, Tidak Ada yang Keluar

Oknum Polisi Aniaya Istri, Teriak Tolong ke Tetangga, Tidak Ada yang Keluar

--

RAKYATCIREBON.ID, MAKASSAR - Video amatir seorang perempuan yang dianiaya laki-laki dalam sebuah kamar beredar di kalangan jurnalis.

Video tersebut berdurasi 36 detik. Dalam video itu, terlihat ada 3 orang, 2 perempuan dan 1 laki-laki.

Laki-laki tersebut tampak menganiaya perempuan berambut panjang dan dilerai perempuan paruh baya.

Rambutnya dijambak dan dorong hinga terpental di pintu kamar. Tak lama perempuan itu berteriak histeris.

Belakangan terungkap, laki-laki yang melakukan penganiyaan itu adalah oknum anggota Polisi berinisial Bripda F yang bertugas di Sabhara Polrestabes Makassar.

Adapun, perempuan yang dianiya oleh oknum Polisi itu adalah istrinya sendiri bernisial SA.

SA mengaku, insiden penganiyaan itu terjadi di kediamannya di Perumahan Taman Asri Indah Kecamatan Manggala, pada 17 Desember 2022 lalu.

"Video yang mamaku lerai itu saya sama suamiku (oknum) anggota Sabhara Polrestabes Makassar karena suami ku jambak rambutku," ucapnya saat dikonfirmasi awak media, pada Jumat (12/1/2023).

Tak hanya dijambak, SA mengaku juga sempat dipukul sapu oleh suaminya. Sementara yang merekam aksi kekerasan itu adalah adiknya.

"Saat itu saya mau lari dia (suami saya) tarik rambutku terus ada sapu didekatnya terus dia hantamka kayak binatang terus mamaku bilang lariko-lariko tapi saya tidak mau tinggalkan rumah kalau mamakku sama anakku masih ada di dalam rumah," bebernya.

Dikatakan SA, saat peristiwa itu terjadi, Ibunya sempat berteriak minta tolong. Namun, tidak ada yang datang membantunya.

"Mamakku sempat berteriak sama tetangga tapi tidak ada keluar karena kejadiannya dini hari," tandasnya.

Atas penganiayaan itu, SA mengalami sejumlah luka lembam di kepala, wajah dan kakinya.

Tak hanya itu, SA mengaku sudah melapor di Polda Sulsel Selasa (3/1/ 2023). Dengan No LP/B/12/I/2023/SPKT/POLDA SULSEL guna mendapat keadilan.

"Alhamdulillah diterimaji juga laporanku di SPKT Polda, orang SPKT juga yang temanika pergi visum di RS Daya," bebernya.

Tambahnya, keesokan harinya pada Rabu (4/1/2022) SA telah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan suaminya ke Propam Polda Sulsel.

"Tapi di propam bilang karena kasus KDRT-nya sudah lama, saya terima laporannya tapi cuman kode etiknya saja," tuturnya.

Atas penganiayaan itu, SA berharap laporannya bisa ditindaklanjuti. Dan, suaminya mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Suami saya anggota (polisi), semoga tidak ada yang ditutup-tutupi. Pokoknya saya mau kasus ini ditindak lanjuti dan dia (suaminya) diadili seadil-adilnya," pungkasnya.(Muhsin/fajar/rakcer)

Sumber: