Tidak Ada PHK Karyawan Perhutani, Pengelolaan Khusus Hutan Jawa Bisa Menambah Penghasilan Masyarakat
--
RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Diterbitkannya Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dinilai merupakan kepentingan penataan hutan jawa, dalam bentuk Perhutanan Sosial, penyelesaian pemukiman dalam kawasan, penggunaan untuk kepentingan nasional, Perlindungan Hutan dan rehabilitasi lahan kritis.
Hal tersebut dinilai mempunyai dampak positif yang sangat besar terhadap hutan dan pengelolaan Sumber Daya Alamnya (SDA) dan penyelesaian masalah konflik tenurial.
"KHDPK untuk Perhutanan Sosial menguntungkan masyarakat, juga dan perlindungan hutan," ujar Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto usai sidang lanjutan KHDPK di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Bambang menyebutkan, kehadiran KHDPK bisa menambah penghasilan masyarakat.
"Misalnya seperti perlindungan mata air dan mereka merencanakan pemulihan kawasannya ala rakyat melalui agroforestry atau kebun campur. Ada tanaman kayu, kopi, pisang. Ternyata itu bisa memberikan pendapatan mingguan, bulanan dan tahunannya. Nggak usah menunggu kayunya saja," ucap dia.
Bambang juga menyebutkan KHDPK berdampak baik bagi pemulihan lingkungan kehutanan. "Kehadiran KHDPK, pendapatannya lebih baik, pemulihan lingkungannya juga lebih baik," ucap dia.
Dia juga menyakini KHDPK dapat mensejahterakan masyarakat dengan pengelolaan perhutanan secara sosial yang benar. KHDPK menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pengembangan SDM.
Hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan pengembangan SDM.
"Dapat memberikan pendapatan dan manfaat kepada masyarakat. Pemerintah dalam hal ini KLHK hadir memberikan pendampingan, bantuan pendanaan, peningkatan SDM dan pengembangan usaha melalui kerjasama modal dan pasar," tutur Bambang.
Bambang menambahkan diteribitkannya KHDPK ini ada dua tujuan yaitu, pertama, penataan hutan jawa agar areal tidak produktif dan kritis dapat direhabilitasi, areal hutan yang padat penduduknya dapat dikelola rakyat serta areal yang ada konfliknya dapat diselesaikan dan kedua meningkatkan usaha perhutani mengelola hutan yang produktif.
"Tujuan KHDPK ini ada dua. Yang pertama, memperbaiki kinerja Perhutani hanya mengolah hutan yang produktif. Yang kedua, kawasan yang banyak masyarakatnya dikelola melalui perhutanan sosial. Tata kelola perlindungan dikelola ala rakyat, sumber-sumber mata air dijaga hutannya dan penanaman hutannya dengan agroforestry atau kebun campur," ucap dia.
Terkait gugatan yang diinisiasi oleh Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani tersebut adalah hal biasa. Namun ia menegaskan, kekhawatiran yang dialami Sekar bahwa dengan KHDPK akan terjadi PHK massal itu tidak mungkin.
“Tadi kan Direktur SDM Perum Perhutani mengatakan, lahan Perhutani yang tidak produktif itu ditanami, jadi hasil RKAP mereka di tahun 2022 itu untung,” terangnya.
“Sebenarnya dengan hadirnya KHDPK justru membantu petani fokus di usahanya pemulihan dan konflik-konflik diselesaikan oleh pemerintah,” sambungnya.
“Memang lebih dari 2500 karyawan itu berdampak, tapi berdampak bukan berarti PHK. Bahwa mereka tetap ditugaskan oleh Perhutani untuk menjaga aset-aset tanaman yang ada dan menjadi pendamping perhutanan sosial di KHDPK,” tegasnya.
Senada, Ketua Kelompok Sumber Makmur Abadi, Nurhidayat yang duduk sebagai saksi fakta menilai kebijakan penerbitan KHDPK tersebut memihak kepada masyarakat.
Kata dia, masyarakat lebih mudah menyusun perencanaan untuk jangka pendek dan jangka panjang tentang apa saja yang akan mereka lakukan kedepannya.
Sebab, lanjut dia, dalam poin KHDPK tersebut masyarakat mudah mendapatkan SK Ijin Pengelola Hutan Perhutanan Sosial(IPHPS).
"Dengan diterbitkannya KHDP ini tidak ada masyarakat yang dirugikan bahkan masyarakat merasa dimudahkan karena tidak perlu ribet soal perizinan. Masyarakat lebih punya perencanaan dan lebih leluasa untuk menentukan perencanaan untuk jangka pendek dan panjang," jelasnya.
Selain keleluasaan dalam menentukan perencanaan, Ia mengaku mendapat bimbingan dan pelatihan dalam hal pengelolaan hutan. “Kami juga dapat bantuan berupa alat untuk menunjang usaha seperti alat pengolah kopi,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan di PTUN itu dihadiri lebih dari 50 orang terdiri pegawai KLHK, Perhutani bersama Direksi , CSO dan dipimpin Dirjen PSKL. (Yusnir)
Sumber: