5 Dapil Dianggap Lebih Proporsional, Hasil Kajian Bawaslu

5 Dapil Dianggap Lebih Proporsional, Hasil Kajian Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Proses penyesuaian daerah pemilihan (Dapil) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai.

PKPU nomor 06 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota dan Kabupaten pada Pemilu 2024 sudah diterbitklan.

Untuk Kota Cirebon, dari dua opsi yang diusulkan, ditetapkan opsi II, dengan skema 5 dapil untuk Pileg 2024 tahun depan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespon positif penetapan dapil yang dilakukan oleh KPU, dimana hasil yang ditetapkan, tidak jauh berbeda dengan kajian yang selama ini dilakukan, termasuk dari kacamata kerawanan pelanggarannya.

"Apa yang telah ditetapkan KPU RI terkait dengan menetapkan 5 dapil ini, ini sejalan dengan kajian yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon," demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, Rabu (08/02).

Selain mengkaji dari sisi kerawanan pelanggaran dan potensi lainnya, lanjut Joharudin, lima dapil yang ditetapkan, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip penyesuaian dapil yang ada.

"Dari 2 opsi yang diusulkan KPU Kota Cirebon, antara skema 4 dapil dan 5 dapil, maka penetapan 5 dapil ini yang menurut kami lebih ideal, karena paling memenuhi prinsip penetapan dapil," jelas Joharudin.

Sebagaimana diketahui, mengenai prinsip-prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam penyesuaian dapil, didalam PKPU nomor 06 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum dijelaska.

KPU menyusun dan menyesuaikan dapil dengan memperhatikan 7 prinsip, mulai dari prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip dapil yang disesuaikan harus berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan.

Maka dari itu, setelah ditetapkan, maka KPU harus mulai mensosialisasikan hasil penataan dapil yang sudah ditetapkan, meskipun secara informasi, para parpol peserta Pemilu, bahkan masyarakat umum, sudah tahu dan membaca PKPU 06 nomor 2023.

Namun secara teknis, pasti ada juklak dan juknis khusus yang belum sepenuhnya terjelaskan dalam PKPU tersebut, sehingga itu menjadi tugas KPU untuk mensosialisasikannya kepada parpol-parpol peserta.

Partai Gerindra menyambut baik 5 dapil yang sudah ditetapkan KPU untuk Pileg di Kota Cirebon, dimana opsi dapil yang ditetapkan, sesuai dengan apa yang mereka rekomendasikan saat KPU melakukan uji publik.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman menilai, pertimbangan lima dapil, yang saat ini sudah ditetapkan untuk Kota Cirebon ini, membuat dapil di Kota Cirebon, dan alokasinya lebih merata. Selain itu, lima dapil di Kota Cirebon, juga dinilai proporsional.

"Pertimbangan lima dapil ini jadi lebih proporsional, lima dapil suara jadi lebih merata, kekutan partai juga merata, tapi memang, kalau 5 dapil kita maping nya agak bingung, jadi target kita akan sesuaikan kembali. Yang penting gender 30 persen terpenuhi di masing-masing dapil," kata H Eman. (sep)

Sumber: