2 Tahapan Berjalan, Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

2 Tahapan Berjalan, Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Cirebon, bersama dengan parpol peserta Pemilu serta LO para Bacalon DPD memetakan potensi pelanggaran pada dua tahapan yang beririsan yang sedang berjalan. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berjalan.  Terlebih bulan Februari, tepat tarik mundur satu tahun, menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 tanggal 14 Februari.

Saat ini, sesuai dengan tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, KPU sedang menjalankan dua tahapan yang sedang berjalan secara beririsan.

Dua tahapan yang sedang beririsan ini, adalah tahap verifikasi faktual dukungan terhadap bakal calon anggota DPD, serta tahap Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).

Saat ini sedang dilakukan oleh 1.009 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), atau dikenal Pantarlih di Kota Cirebon.

Tahap verifikasi faktual dukungan terhadap para bakal calon anggota DPD, berlangsung sejak tanggal 06 Februari sampai 26 Februari, dan tahap Mutarlih, para petugas Pantarlih mulai bekerja sejak tangga 12 Februari sampai 14 Maret mendatang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menilai, dua tahapan Pemilu yang dilakukan beririsan ini memiliki potensi dan kerentanan pelanggaran Pemilu.

Maka dari itu, Bawaslu mengundang semua pihak terkait, mulai dari perwakilan 18 Parpol peserta Pemilu, para LO bakal calon anggota DPD, serta struktur pengawas sampai tingkat Kelurahan, untuk memetakan potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual DPD dan pemutakhiran data pemilih ini.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin menyampaikan bahwa dua tahapan yang saat ini berjalan bersamaan, memiliki kerawanan akan potensi pelanggaran Pemilu yang cukup tinggi, terutama dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).

"Pemetaan ini menjadi penting, berkaitan dengan kerawanan pelanggaran dari tahapan yang beririsan, yakni verfak dan mutarlih," ungkap Joharudin.

Khusus tahapan Mutarlih, lanjut Joharudin, Bawaslu menganggap bahwa pemutakhiran data pemilih ini adalah 'nyawa' dari Pemilu, sehingga tahapannya sangat riskan dan memerlukan pengawasan yang ketat.

Ditegaskan Joharudin, seluruh masyarakat yang memenuhi syarat menurut UU nomor 07 tahun 2017, mereka harus dipastikan terdaftar dan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti.

"Sampai saat ini kami belum dapat salinan DP4, baik dari Bawaslu RI, maupun KPU, sehingga bagi Bawaslu, pentingnya Mutarlih ini mendekati dari proses Pemilu itu sendiri, karena seseorang ikut memilih atau tidak apabila masuk di daftar pemilih, dan itu ditentukan dari Mutarlih ini," jelas Joharudin.

Maka dari itu, kata Joharudin, Bawaslu meminta kepada Parpol peserta Pemilu, termasuk para LO dari bacalon DPD untuk ikut intens melakukan pengawasan, khususnya terhadap dua tahapan yang saat ini sedang berjalan.

"Bantu sosialisasi, sekaligus menjadi pengawas partisipatif, ikut mengawal proses Mutarlih yang sedang berjalan," imbuh Joharudin.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, terdapat perbedaan antara sengketa dan pelanggaran, yang keduanya berpotensi terjadi dalam tahapan Pemilu.

Jika terjadi sengketa, baik sengketa antara peserta dengan peserta Pemilu lainnya, maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu, diselesaikan dengan langkah pertama, Bawaslu memberikan ruang mediasi, barulah jika mediasi tidak berhasil, Bawaslu memutus secara komprehensif.

Sedangkan untuk pelanggaran, ada beberapa hal yang bisa, dan berpotensi dilanggar, baik oleh peserta maupun penyelenggara Pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik serta pelanggaran Undang-undang lainnya.

"Dilihat dari kacamata potensi sengketa dan pelanggaran, dua tahap ini memiliki potensi pelanggaran yang coba kita petakan, sehingga harus diawasi bersama, terutama pengawas partisipatif," kata Devi. (sep)

Sumber: