Kunci Motor Digandakan Teman, Motor NMax Milik Anak Kos di GSP Hilang

Kunci Motor Digandakan Teman, Motor NMax Milik Anak Kos di GSP Hilang

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat memperlihatkan barang bukti tindak pidana curat yang dilakukan DA dan SG, di Polsek Kesambi, Selasa (21/02). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Gelap mata, dan didorong keinginan memiliki sepeda motor jenis Yamaha Nmax, DA nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor dari tempat parkir sebuah Kos-kosan di daerah GSP, Karyamulya.

Namun, meskipun berhasil menjalankan aksinya, tindakan DA, yang ternyata dibantu oleh rekannya, yang juga sudah ditetapkan tersangka dengan inisial SG, berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian di Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota.

Alhasil, beberapa hari setelah DA merasa memiliki barang hasil curiannya, ia pun berhasil dibekuk petugas kepolisian. Ia ditangkap di sebuah bengkel di Kelurahan Sukapura, saat hendak mencopot plat nomor dari motor curiannya, agar lebih leluasa ia pakai.

Dalam konfirmasinya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu membenarkan, bahwa jajarannya di Polsek Kesambi, berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana pasal 363 KUHPidana, yakni DA sebagai aktor utama, serta SG, rekannya yang membantu tersangka.

"Tersangka DA dan SG mempunyai peran masing-masing, dari keduanya, kita amankan barang bukti, dua motor, satu Nmax, yang dicuri tersangka, satu lagi yang dipakai tersangka beraksi. Termasuk satu kunci hasil duplikat yang digunakan untuk mencuri motor Nmax. Korban berinisial ESI," ungkap Ariek di Mapolsek Kesambi, Selasa (21/02).

DA dan SG, menjalankan aksinya, berawal pada saat pemilik motor, atau korban, ESI, meminta tolong kepada temannya, saksi berinisial GNI, untuk memperbaiki sepeda motornya karena ada kendala.

Oleh saksi GNI, motor korban dibawa, dan dipercayakan kepada DA untuk diperbaiki, DA pun mengambil motor lengkap beserta STNK nya, untuk dibawa ke bengkel.

Setelah diperiksa, tersangka DA pun menyampaikan kepada GNI, bahwa ada sparepart yang harus diganti, tapi saat ditanya, korban ESI belum ada biaya untuk mengganti sparepart motornya tersebut.

GNI pun membawa pulang motor milik ESI ke kos-kosannya, dan sehari setelah itu, motor milik ESI raib.

Selidik punya selidik, ternyata, saat ditangani DA, tersangka DA ini sempat menduplikat kunci motor korban, sehingga saat melakukan aksinya, ia bisa dengan mudah membawa kabur motor korban.

"Kamis pagi, tanggal 9 Februari, di kosan GNI di GSP, ketika mau dipakai, motor sudah tidak ada. Kemudiam membuat laporan ke Polsek, petugas kami langsung datang ke TKP dan cari CCTV, sampai akhirnya, mengejar dan mengamankan DA dan rekannya," jelas Ariek.

Sementara itu, saat diinterogasi, tersangka DA, mengakui menyesal atas apa yang sudah ia lakukan.
DA pun mengaku, gelap mata melakukan pencurian, karena ia sangat menginginkan sepeda motor seperti milik korban.

"Saya spontan ingin bawa motor korban, ini baru pertama kali, karena pengen punya. Belum kepikiran jual, mau dipake aja tadinya, saya nyesel," kata DA.

Akibat perbuatannya, kini DA, beserta SG harus mendekam dibalik jeruji besi, dimana keduanya akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (sep)

Sumber: