Bawaslu Kab Cirebon Temukan Pelanggaran Serius, Petugas Coklit Tidak Ada Dalam SK, Lalu Siapa Dong?

Bawaslu Kab Cirebon Temukan Pelanggaran Serius, Petugas Coklit Tidak Ada Dalam SK, Lalu Siapa Dong?

Kordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kab Cirebon, Sadarudin Parapat mengaku mendapat laporan adanya petugas Coklit. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Sejumlah pelanggaran ditemukan Bawaslu Kabupaten Cirebon pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Didominasi oleh pelanggaran administrasi.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kordinator Divisi Pencegahan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat.

Penemuan pelanggaran ini kata dia, berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan selama proses coklit berlangsung.

"Ada beberapa hal yang kami temukan dari hasil pengawasan, seperti petugas Pantalih yang mengalihkan tugasnya. Jadi yang di SK kan siapa namun yang melakukan Coklit ternyata bukan orang yang ada di dalam SK tersebut," ujar komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).

BACA JUGA: Hero Tegaskan Lagi, Demokrat Mendukung Pemekaran Cirebon Timur

Pelanggaran lainya yang terjadi dilapangan adalah tidak lengkapnya Pantarlih dalam melaksanakan tugas. Seperti Pantarlih tidak membawa SK dan lain sebagainya.

"Ketika kami menemukan pelanggaran, maka kami langsung memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajaran, karena ketua Coklit dilakukan oleh orang yang tidak memiliki legitimasi secara hukum, maka berpengaruh pada hasil kerja yang tidak legitimate juga," terbangnya.

Bang Ucok begitu dia akrab disapanya  mengatakan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Coklit ini berdasarkan adanya laporan dari jajaran Bawaslu yakni Panwascam di seluruh Kabupaten Cirebon.

"Saran perbaikan yang dilakukan Bawaslu ini merupakan tindakan pencegahan yang kami lakukan, dengan harapan KPU dan jajaran bisa segera melakukan tindakan agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah lainya," katanya.

Ia berharap pada tahapan Coklit ini bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan validasi data juga harus benar-benar valid. Karena Coklit sendiri adalah salah satu gerbang untuk bisa menentukan kepastian data pemilih khusus di Kabupaten Cirebon.

"Saya sudah Kordinasi dengan KPU dan sejauh ini kami masih optimis kalau tahapan Coklit ini akan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ada," tambahnya.

BACA JUGA: 4 Tokoh Berpengaruh di Indonesia asal Kuningan, Ada Perempuan Serjana Hukum Pertama di Indonesia

Sebagaimana diketahui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) ini adalah salah satu tahapan yang dilaksanakan oleh KPU pada pemilu 2024. Coklit sendiri dilakukan oleh Panitia Pendataan Pemilih (Pantarlih) yang merupakan kepanjangan tangan dari KPU. Berdasarkan tahapan Coklit dilakukan sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2023 yang akan datang. (zen)

Sumber: