Teman Dandy Ikut Jadi Tersangka, Menghasut untuk Aniaya David

Teman Dandy Ikut Jadi Tersangka, Menghasut untuk Aniaya David

Dandy, pelaku penganiaya David--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor bertambah.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
 
Kini giliran temannya S (19) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan David Latumahina.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka seusai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

"Tersangka S atau SLRPL masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis.

Dia menerangkan sejumlah peran dari teman Mario Dandy Satrio (MDS) yang turut menjadi tersangka, yakni menyetujui ajakan Mario menemaninya untuk memukuli korban.

Kemudian, memberikan pendapat kepada Mario untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi, yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

Kemudian juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa Mario pelaku penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Tersangka Mario disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kini, polisi sedang memeriksa CCTV dari olah TKP dan kondisi David sudah membaik, antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma. (*)

Sumber: