Shane Lukas Mengaku Tidak Ikut Menganiaya David, Pernah Diberi Vespa oleh Mario

Shane Lukas Mengaku Tidak Ikut Menganiaya David, Pernah Diberi Vespa oleh Mario

Shane Lukas--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA – Shane Lukas, tersangka kedua kasus penganiayaan David Ozora mengaku tidak bersalah atas insiden yang menyita perhatian publik Indonesia ini.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sp Sihombing, Selasa 28 Februari 2023.

Happy Sp Sihombing mengatakan bahwa Shene saat kejadian penganiayaan terhadap David, Shane sendiri bahwa dijemput oleh Mario.

Setelah melakukan pertemuan, Happy menjelaskan Shane Lukas ungkap kronologis malam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Shane sendiri awalnya tidak tahu jika akan diajak melakukan penganiayaan pada David.

Awalnya Shane diberitahu jika bahwa Mario hanya melakukan konfirmasi terhadap David.

Happy menjelaskan jika Mario selalu mengatakan agar Shane tenang saja karena semuanya akan ditanggung oleh Mario.

Shane juga kaget yang awalnya hanya diajak untuk melakukan konfirmasi, namun ternyata Mario melakukan penganiayaan terhadap David.

Selain itu menurut Happy jika yang melakukan perekaman kejadian penganiayaan Mario terhadap David juga direkam oleh orang lain selain dari Shane.

“Setelah mevideokan, Mario juga kembali menanyakan pada Shane apakah sudah merekam aksinya terhadap David,” papar Happy.

Happy juga mengungkapkan dari apa yang dikatakan oleh Shane bahwa Mario selalu menggampangkan terhadap apa yang dilakukannya.

“Shane tidak mendapatkan iming-imingan dari Mario, hanya saja dulunya Shane sempat dikasih Vespa oleh Mario,” terang Happy.

Tak hanya itu, Happy juga mengungkapkan bahwa adanya sosok yang menggunakan sepatu putih dalam video yang beredar bukanlah Shane, namun orang lain yang menurut Shane dirinya tidak kenal.

Sedangkan AG yang merupakan pacar Mario Dendy Satrio dan juga mantan pacar dari David telah meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG menjelaskan bahwa usai meminta perlindungan.

Pihak KPAI dapat membantu untuk mengawasi kliennya dalam proses penyidikan maupun pengadilan.

"Kami berharap KPAI bisa membantu kami untuk mengatur membantu mengawasi saksi anak ini dalam proses penyidikan ataupun proses peradilan ke depan," kata Mangatta kepada wartawan di KPAI.

Selain itu Mangatta juga meminta masyarakat untuk tidak menyudutkan AG dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan fakta.

"Kami meminta kepada masyarakat unuk dapat memberikan kesempatan kepada saksi anak AG ini untuk diberikan ruang dan posisi yang sama untuk kami mengungkapkan fakta yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Sedangkan Dian Sasmita selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan penasehat hukum AG.

Atas pengaduan tersebut, Dian menjelaskan jika KPAI akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Jadi saat ini kami telah menerima pengaduannya dan kami juga sudah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi A," kata Dian.

 Dian menyebut KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan menelaah laporan tersebut. Kendati demikian, ia tak merinci bentuk ancaman atau kondisi terkini dari A. (jun)

Sumber: