Polisi Seperti 'Panen' Maling Motor di Indramayu, Terbaru 11 Tersangka Kena Jaring

Polisi Seperti 'Panen' Maling Motor di Indramayu, Terbaru 11 Tersangka Kena Jaring

Polres Indramayu ringkus maling motor rumahan maupun maling motor jalanan (begal).--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU – Stok maling motor di Indramayu, Jawa Barat seolah tak ada habisnya. Baik maling motor rumahan maupun maling motor jalanan (begal).

Entah sudah berapa kali jajaran Polres Indramayu menangkap maling motor. Dengan tersangka puluhan orang. Kali ini, jajaran Polres Indramayu kembali menangkap 11 orang tersangka  

“Penangkapan 11 tersangka dilakukan dalam Operasi Kejahatan dan Kendaraan (Jaran) Lodaya yang berlangsung selama sepuluh hari, mulai 22 Februari – 3 Maret 2023,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar, Rabu 8  Maret 2023.

Dikatakan, 11 tesangka tersebit memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai eksekutor, joki hingga penadah.

BACA JUGA: Merembet, Satu Pejabat Pajak Diperiksa KPK, Istrinya Punya Saham di Perusahaan Rafael

Sebanyak 12 sepeda motor berbagai merk hasil curian, berhasil disita dari tangan tersangka beserta sejulah barang bukti lainnya.

Adapun 11 tersangka tersebut  SFY alias Bos (21), NGRP alias Susi (23) dan THR alias Toing (29). Ketiganya merupakan warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Kemudian FSM (27) warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, ADR (22) warga Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, DNK (44) warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu dan SMD (43) warga Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Berikutnya FRD alias Pedong (21) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, FRH (22) dan WSN (21) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang dan CST alias Ato (45) warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

Dari 11 tersangka itu, tiga orang di antaranya ternyata merupakan residivis. Bahkan salah satu residivis terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap petugas.

Bagaimana modus operandi yang dilakukan para tersangka? Ternyata dengan sistem hunting. Jadi tersangka berkeliling mencari sasaran,  mengamati sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan. Setelah dirasakan aman, kemudian tersangka melakukan aksinya.

BACA JUGA: Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, Tahun Ini, atau Tahun Depan? KPU dan Imron Ternyata Beda Jawaban

Setelah berhasil mencuri sepeda motor milik korban, lanjut Fahri, para tersangka kemudian menjual kepada penadah dengan harga Rp 2 juta – Rp 3 juta. Sedangkan penadah menjual kembali motor curian itu kepada pembeli dengan harga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

“Mereka (para tersangka, red) dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tersangka penadah dikenai pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara empat sampai tujuh tahun penjara,” kata Fahri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

Fahri juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika parkir atau menaruh sepeda motor.  Karena kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor ke polisi, sehingga kasus pencurian sepeda motor ini bisa terungkap.(oet)

Sumber: