Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, Tahun Ini, atau Tahun Depan? KPU dan Imron Ternyata Beda Jawaban
AKHIR MASA JABATAN. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menyampaikan, secara normatif akhir masa jabatan Bupati Cirebon secara undang-undang berakhir di 2023. Namun, soal kepastian ada di tangan Kementerian Dalam Negeri. FOTO: ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAK--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dan Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSI, hingga kini masih simpang siur. Belum pasti. Tapi secara normatif, berakhir di tahun 2023 ini.
Itu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Kepastian itu, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA.
"Secara normatif bahwa akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaraan pilkada," kata Sopidi.
"Bagi yang pilkadanya tahun 2018, maka AMJ-nya tahun 2023. Itu tertuang di UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah," tuturnya.
BACA JUGA: Dian Anic: Tanpa Dukungan Masyarakat, Pemilu Tidak akan Jalan
Hanya saja, SK kepala daerah itu, yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sopidi pun mengaku tidak mengetahui pasti, informasi terbaru terkait itu.
"Konteksnya Bupati Kabupaten Cirebon dari sisi SK, saya tidak tahu persis titi mangsanya tahun berapa. Tapi informasi yang saya dapatkan itu di tahun 2024. Cuma tepatnya tahun berapa saya kurang tahu," tegasnya.
Makanya, kalau KPU ditanya, AMJ bupati sampai kapan? Sopidi tidak bisa menjawab pasti. "Kami tidak punya ranah untuk itu. Kami mengembalikan ke mekanisme jabatan pejabat publik ke Kemendagri," kata dia.
Sementara, Imron mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu. Berpasangan dengan Sunjaya Purwadisastra yang terpaksa harus mundur karena tersangkut persoalan hukum. Alhasil, Imron yang awalnya sebagai wakil bupati pun, naik tahta. Menjadi bupati hingga saat ini.
Artinya, kalau melihat berdasarkan UU, dilihat atau dihitungnya dari gelaran pilkada, maka AMJ-nya di tahun 2023.
"Kalau berdasarkan UU tahun 2023. Tapi untuk waktunya kapan, namanya UU kan secara operasional adanya di SK. Yang jelas, soal SK itu dari Kemendagri. Bukan ranah kami untuk menjawabnya. Dan kami belum mendapatkan kepastian tentang informasi itu," jelas dia.
BACA JUGA: Disbudpar Tunggu Penetapan Riparda, Abraham: Bola Liarnya di DPRD
Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg buka suara terkait AMJ-nya sebagai bupati. Ia menyebut sesuai dengan tanggal pelantikannya dulu, waktu ia habis menjabat adalah di bulan Mei 2024.
"Memang awalnya sempat ada perdebatan soal kapan AMJ Bupati. Ada yang bilang di 2023, ada juga yang bilang di 2024. Tapi setelah dicermati dan konsultasi ke berbagai pihak, termasuk provinsi dan pusat, AMJ bupati selesai di Mei 2024," pungkasnya. (zen)
Sumber: