Salahsatu Kursinya Kosong, PAN Mulai Proses Pengajuan PAW di DPRD

Salahsatu Kursinya Kosong, PAN Mulai Proses Pengajuan PAW di DPRD

Ketua Fraksi F-PAN, yang juga ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Sepekan sudah, anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Heriyanto berpulang. Meskipun masih dalam suasana berkabung, namun Fraksi PAN tidak ingin terlalu lama kursi anggota fraksinya di Griya Sawala kosong.

Sebagaimana diketahui, dengan perolehan suara Pemilu 2019 yang bisa dikonversi menjadi tiga kursi, PAN bisa membentuk Fraksi sendiri di DPRD Kota Cirebon, dimana saat ini, salahsatu anggota Fraksi mengalami kekosongan, setelah Heriyanto meninggal dunia pekan lalu.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani menyampaikan, sepeninggal almarhum, sampai saat ini fraksinya dalam kondisi yang baik, dimana komunikasi internal fraksi berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah kondisi Fraksi baik-baik saja," ungkap Dani.

BACA JUGA: Di Kota Cirebon, Kak Seto Minta Perlindungan Anak Sampai tingkat RT

Namun demikian, diakui Dani, kursi anggota Fraksi tak boleh berlama-lama kosong, sehingga pihaknya, akan segera melakukan pengusulan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kita akan melakukan upaya percepatan PAW," kata Dani singkat.

Saat ini, ditambahkan Dani, DPD PAN Kota Cirebon sedang mempersiapkan surat pengajuan PAW, yang akan ditujukan kepada DPP, karena dasar dari PAW yang dibutuhkan, agar diproses oleh lembaga DPRD, adalah surat dari partai di tingkat DPP.

"Kita sedang tahapan persiapan dan  kelengkapan administrasi, selanjutnya akan diajukan ke DPP, malalui DPW PAN Jawa Barat," kata Dani.

BACA JUGA: Mahasiswa ITEKES Mahardika Juarai Paku Bumi Open International Championship

Sementara itu, Koordiv Pelaksanaan Teknis KPU Kota Cirebon, Mardeko menuturkan, PAW di lembaga legislatif memang merupakan kewenangan penuh di DPRD, didasarkan kepada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Namun dalam prosesnya, ada peran KPU didalamnya, sesuai dengan PKPU yang mengaturnya, dimana peran KPU, hanya sebatas memberikan suplai data hasil Pemilu sebelumnya.

Data perolehan hasil suara tersebut, akan dijadikan dasar untuk menunjuk suara terbesar selanjutnya, dibawah nama yang digantikan, untuk kemudian diajukan sebagai pengganti.

"Itu (PAW. Red) kewenangan DPRD, tapi kita juga ada PKPU soal PAW, jadi ads peran kita sebagai pihak yang harus menyediakan data," ungkap Mardeko.

Dalam perannya tersebut, kata Mardeko, KPU tentu wait and see, menunggu permohonan dari DPRD yang memproses PAW, karena DPRD perlu tahu siapa nama pengganti yang diusulkan, sebagai peraih suara terbesar selanjutnya, berdasarkan penetapan KPU.

Sumber: