Di Kota Cirebon, Kak Seto Minta Perlindungan Anak Sampai tingkat RT

Di Kota Cirebon, Kak Seto Minta Perlindungan Anak Sampai tingkat RT

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Dr H Seto Mulyadi SPsi MSi atau Kak Seto, usai melantik pengurus LPAI Kota Cirebon, Kamis (09/03). Ia menyuarakan beberapa gagasan terkait perlindungan anak agar lebih maksimal.--

RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Kamis (09/03), Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr H Seto Mulyadi SPsi MSi atau yang akrab disapa Kak Seto, berkunjung ke Cirebon.

Kedatangannya untuk melantik pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Cirebon periode 2023-2028.

Dalam sambutannya pada momen pelantikan, Kak Seto pun menyuarakan beberapa gagasan, terkait dengan sistem perlindungan anak, agar kedepan, perlindungan anak bisa lebih maksimal dan terintegrasi.

Dijelaskan Kak Seto, sesuai dengan Perundang-undangan, kategori anak, adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun, dimana mereka wajib mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA: Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon, Tahun Ini, atau Tahun Depan? KPU dan Imron Ternyata Beda Jawaban

Kak Seto menyebutkan, ada empat hak-hak anak yang harus dilindungi, yakni hak untuk hidup, hak untuk bertumbuh kembang, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk berpartisipasi.

"Anak itu berusia 18 tahun kebawah, mereka perlu dilindungi, ada empat hak anak yang wajib dilindungi," ungkap Kak Seto.

Pada usia anak, lanjut Kak Seto, mereka selalu ingin mencoba dan mengungkapkan sesuatu, sehingga, ide, gagasan, dan suara anak harus senantiasa didengar, karena hak mereka untuk berpartisipasi harus dilindungi.

Untuk itu, LPAI, salahsatunya, menjadi lembaga yang mengagas forum-forum anak, yang dimaksudkan untuk mendengarkan suara anak-anak di Indonesia, bahkan, sudah ada forum yang ditujukan, agar suara anak-anak didengar langsung oleh Presiden, pada momentum Hari Anak Nasional (HAN).

Selain menyuarakan, kewajiban untuk melindungi empat hak anak, dalam sambutannya, Kak Seto juga menyuarakan, agar sistem perlindungan anak, tak hanya berjalan di tingkat atas, melainkan sampai di akar rumput.

BACA JUGA: Dian Anic: Tanpa Dukungan Masyarakat, Pemilu Tidak akan Jalan

Ditegaskan Kak Seto, kewajiban melindungi hak anak, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah serta para orang tua, melainkan juga harus menjadi kewajiban semua unsur dan elemen masyarakat.

Maka dari itu, Kak Seto menyuarakan, agar seksi perlindungan anak, tidak hanya ada di instansi pemerintahan saja, melainkan juga dibentuk sampai di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Di kepengurusan RT, selain ada ketua, sekretaris dan bendahara, ada juga seksi khusus untuk perlindungan anak, karena kekerasan terhadap anak banyak terjadi di lingkungan sekitar

Sumber: