Delapan Fraksi Setujui Perubahan Perda PDRD, F-PAN Berikan Syarat

Delapan Fraksi Setujui Perubahan Perda PDRD, F-PAN Berikan Syarat

Sekretaris F-PAN, Anton Octavianto menyampaikan sikap fraksi nya terkait Perubahan Perda DPRD. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--

CIREBON - Delapan fraksi di DPRD Kota Cirebon menyetujui perubahan Perda nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Delapan fraksi tersebut, adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS Nurani, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan dan Fraksi PKB. 

Hal tersebut diketahui saat dalam Rapat Paripurna agenda pertama, Senin (29/12), Ketua DPRD menanyai satu per satu fraksi yang ada terkait dengan pembahasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2024 tentang PDRD. 

BACA JUGA:5 Fitur Tersembunyi di EMUI 15 yang Akan Membuat HP Huawei Kamu Terasa Lebih Cepat

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ruri Tri Lesmana mengajukan interupsi, dan menyarankan agar penyampaian pemandangan umum fraksi dilakukan dengan singkat, tanpa masing-masing juru bicara fraksi maju untuk menyampaikannya dengan metode pidato. 

"Dasar perubahan Perda PDRD ini sudah jelas, jadi untuk pemandangan umum fraksi, disampaikan secara singkat saja ketua," ungkap Ruri. 

Interupsi dan saran Ketua Fraksi Gerindra pun diterima, dan rapat dilanjutkan. Hasilnya, semua fraksi menyampaikan pemandangan umum singkat, dan menyetujui perubahan Perda PDRD ini. 

BACA JUGA:Daftar Harga HP Huawei Terbaru 2025: Dari Seri Nova yang Terjangkau hingga Pura yang Mewah

Namun, Fraksi PAN ikut menyetujui agar perubahan Perda PDRD ini lanjut dibahas, dengan beberapa catatan dan syarat. 

"Kami Fraksi PAN menyetujui Perda perubahan ini lanjut dibahas, tapi dengan syarat," ungkap Anton Octavianto, Sekretaris Fraksi PAN di forum Paripurna. 

Dijelaskan Anton, pada dasarnya Fraksi PAN sangat menyetujui perubahan Perda ini, karena memang harus dilakukan beberapa penyesuaian, namun pihaknya memberikan beberapa syarat terhadap perubahan Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang PDRD ini. 

BACA JUGA:Perbandingan Smartphone Brand Xiaomi: Pilih Xiaomi, Redmi, atau POCO?

Pertama, Fraksi PAN meminta agar perubahan Perda ini menekankan pada aspek kepatuhan hukum dan bertujuan untuk melindungi para UMKM agar tidak terbebani. 

Selain itu, Fraksi PAN juga menekankan, agar perubahan Perda PDRD mengedepankan transparansi dalam struktur tarif, baik pada sektor pajak maupun retribusi. 

Sumber: