DPRD Tekankan Mitigasi Risiko Dampak Penerapan DTSEN
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, memberikan perhatian serius terhadap mitigasi risiko dampak penerapan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terutama terhadap penyaluran bantuan sosial di Jawa Barat, khususnya di Kota Cirebon.
Menurut Umar, langkah mitigasi ini sangat krusial, mengingat adanya perubahan mendasar dalam mekanisme pendataan yang kini lebih ketat dan dinamis sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Fokus utama dari mitigasi ini, dimaksudkan Umar, adalah untuk menampung aspirasi masyarakat yang tereliminasi dari daftar penerima berbagai bentuk bantuan sosial.
BACA JUGA:UI Bunga Bangsa Cirebon Salurkan Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an
Dijelaskan Umar, penerapan data tunggal ini membawa sejumlah tantangan nyata di lapangan, terutama terkait potensi protes dan kekecewaan warga yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos.
"Banyak masyarakat yang menyampaikan aspiras mereka tiba-tiba dicoret dari daftar penerima bantuan, jadi mitigasi ini perlu dilakukan untuk mengatasi potensi protes dari masyarakat yang mengalami perubahan status bantuan," ungkap Umar.
Selain itu, lanjut Umar, masalah ketidak tepatan data, seperti kesalahan NIK atau nomor Kartu Keluarga masih menjadi ancaman yang dapat menyebabkan terjadinya kesalahan sasaran, dimana warga yang berhak justru tidak mendapatkan bantuan, sementara yang tidak berhak tetap terdata.
BACA JUGA:Pemerintah Kota Cirebon Gelar GPM Terakhir 2025, Warga Dapat Bantuan Beras
Dinamika perubahan data yang diperbarui setiap tiga bulan sekali juga berisiko menimbulkan kebingungan jika tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, disebutkan Umar, sebetulnya pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan warga mengajukan usulan atau keberatan secara mandiri.
"Proses pemutakhiran data secara triwulanan ini bertujuan agar kondisi penerima bantuan tetap akurat dan dinamis mengikuti realita terkini di lapangan," jelas Umar.
BACA JUGA:UGJ Gelar Grand Lauching PMB 2026/2027, Siap Jaring 3.000 Mahasiswa Baru
Di sisi lain, kata dia, perlu dilakukan pula redistribusi kuota PBI JKN dengan prioritas utama pada kelompok desil satu, atau masyarakat miskin ekstrem guna memastikan prinsip keadilan tetap terjaga bagi mereka yang benar-benar membutuhkan namun belum tersentuh bantuan.
Dalam hal PBI JKN ini, Umar juga mendorong Pemda untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi penyaluran serta mengedukasi warga yang sudah mampu agar beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.
"Integrasi antara data DTSEN dengan NIK menjadi kunci utama dalam memadankan keakuratan identitas penduduk, sehingga masalah alamat yang tidak sesuai atau NIK tidak aktif dapat segera teratasi. Melalui kolaborasi antara Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Kemensos, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, diharapkan implementasi data tunggal ini dapat meminimalisir kesalahan dan memastikan bansos di Jawa Barat benar-benar sampai ke tangan yang tepat," kata Umar. (sep)
Sumber: