Ketua Fraksi PDIP Cari ASN yang Penuhi Syarat Jadi Penjabat Bupati Cirebon, Mampu Jaga Stabilitas Politik

Ketua Fraksi PDIP Cari ASN yang Penuhi Syarat Jadi Penjabat Bupati Cirebon, Mampu Jaga Stabilitas Politik

Politisi gaek PDIP Kabupaten Cirebon, H Mustofa atau Jimus.--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Bola panas terkait isu siapa kandidat pengisi tahta penjabat (Pj) Bupati Cirebon, setelah berakhirnya masa jabatan Bupati Imron,  menjadi sorotan internal PDIP.  Ketua Fraksi PDIP, H Mustofa SH pun angkat bicara.

Salah satu politisi gaek PDIP Kabupaten Cirebon ini mengatakan, pengangkatan penjabat (Pj) Bupati di periode 2022-2024 yang sangat masif, dianggap tidak dapat disamakan dengan pengangkatan di masa-masa sebelumnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian untuk membuat mekanisme baru lewat aturan teknis agar pengangkatan lebih akuntabel.

Sambil menunggu itu, Ia pun menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pemetaan segera, perihal ketersediaan ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi tahta yang akan segera ditinggalkan tersebut.

"Sambil menunggu kajian tersebut Pemerintah daerah harus melakukan  pemetaan perihal ketersediaan ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi Pj, serta peningkatan kapasitas para ASN yang memenuhi syarat menjadi Pj Bupati," kata Jimus--sapaan untuknya.

Karena lanjut Jimus, Pj Bupati harus mampu menciptakan stabilitas politik dan keamanan daerah yang rawan bergejolak, terutama ketika masuk masa pemilu. Artinya, kebijakan mengangkat Pj Bupati ini, mesti diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.

"Agar yang memiliki kewenangan produknya (Pj Bupati, red) harus bisa menjaga marwah dan tujuannya. Karena kehadiran pemimpin daerah yang semestinya dapat bekerja secara profesional dan terbebas dari berbagai kepentingan pribadi dan kelompok serta mampu melepaskan diri dari kepentingan politik tertentu dan partai mana pun," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi menegaskan pengisian Pj Bupati, usulan dari daerah itu, berasal dari lembaga legislatif. Bukan dari internal eksekutif.

"Ya hasil kunsultasi dari biro hukum provinsi terkait pengisian Pj Bupati nanti, formulanya DPRD Kabupaten/Kota berhak mengusulkan tiga nama. Kemudian tiga nama lagi dari provinsi. Totalnya ada enam nama. Nanti disetorkan enam nama itu, ke Kemendagri. Yang menentukan dari Mendagri," kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi.(zen)

Sumber: