Sah, Kota Cirebon Punya Perda Penyelenggaraan Adminduk

Sah, Kota Cirebon Punya Perda Penyelenggaraan Adminduk

Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fitrah Malik menyampaikan laporan hasil kinerja Pansus, sebelum Raperda disahkan, Jumat (24/03). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Kota Cirebon saat ini resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal tersebut, setelah pada Jumat (24/03) kemarin, melalui forum rapat paripurna, DPRD Kota Cirebon melakukan persetujuan, dan mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Perda.

Pada rapat kemarin, selain Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, DPRD juga mengesahkan satu perda lainnya, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua Pansus Pembahas Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Fitrah Malik menyampaikan,  sebelum dibawa ke forum Paripurna untuk disahkan, Raperda tersebut sudah melalui serangkaian tahapan pembahasan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sudah melalui rapat di internal Pansus, harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar. Pansus dan Tim Asistensi sepakat, dengan difasilitasi Gubernur Jabar. Terakhir Pansus sudah rapat bersama Fraksi dan Bapemperda, serta Tim Asistensi, sepakat untuk dibawa ke Paripurna untuk disahkan," kata Fitrah.

Dijelaskan Fitrah, Perda yang disetujui kemarin, berisikan 17 BAB, yang akan mengatur penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan di Kota Cirebon.

Dengan disahkannya Raperda menjadi Perda, kata Fitrah, maka selesai sudah tugas panitia pembahas, sehingga kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam pembahasan, ia pun sampaikan ucapan terima kasih.

"17 BAB didalamnya akan mengatur sistem administrasi kependudukan kita, semoga Perda ini bermanfaat, dan bisa dilaksanakan," kata Fitrah.

Sementara itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis mengapresiasi kinerja Pansus, yang sudah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan Perdan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Cirebon.

Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut, dipastikan Azis, sudah malalui tahap fasilitasi Gubernur, sesuai dengan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Hasil fasilitasi kedua Raperda, dari Setda Provinsi Jawa Barat sudah kami terima. Selanjutnya, hari ini dilakukan persetujuan," ucap Azis.

Menindaklanjuti dua Perda baru tersebut, Pemkot langsung menginteruksikan kepada masing-masing SKPD pengampu, untuk melaksanakan apa yang menjadi amanah dalam Perda, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Diharapkan kepala perangkat daerah terkait untuk mempedomani, dan berkoordinasi dengan semua stake holder terkait. Segera tindaklanjuti hal bersifat teknis, agar segera disusun dalam bentuk Perwali," kata Azis. (sep)

Sumber: