Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Selain Incar Uang, Barang-barang Ini Juga Dibawa, Gelap Mata Katanya

Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Selain Incar Uang, Barang-barang Ini Juga Dibawa, Gelap Mata Katanya

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi salahsatu tersangka pada pers release, Rabu (10/05). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KEJAKSAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), yang dilakukan oleh kawanan spesialis pembobol minimarket yang biasa beroperasi lintas Provinsi.

Kali ini, lima tersangka yang melakukan aksinya di sebuah minimarket di Kecamatan Tengah Tani, dua diantaranya berhasil diamankan oleh Polres Ciko.

"TKP di Wilkum kita, dua kita amankan, satu diamankan oleh Polresta Cirebon, dua lagi masih DPO," demikian disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (10/05).

Dua tersangka yang diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota, adalah tersangka dengan inisial PR dan SP, yang diamankan oleh Polresta Cirebon pelaku berinisial SMN, sedangkan dua lainnya, yakni OM dan UDN masih dalam pengejaran petugas dan masih buron.

"Yang menarik, para tersangka adalah residivis spesialis curas minimarket, di Provinsi Jawa Barat termasuk Banten," lanjut Ariek.

Modus yang digunakan oleh kelima kawanan ini, dijelaskan Ariek, pada tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, kelimanya mendatangi TKP, dengan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka UDN, dia menunggu di dalam mobil, kemudian empat tersangka lainnya masuk ke minimarket.

Empat tersangka masuk dengan membawa golok, dan langsung menodongkannya kepada dua karyawan minimarket tersebut.

Dari brangkas di minimarket, mereka menggondol uang tunai senilai Rp29,3 juta.

Selain mengambil dari brangkas, tersangka lain, yakni SP mengambil uang di laci kasir sebesar Rp4,2 juta, dan beberapa bungkus rokok.

"Jadi total yang diambil tersangka uangnya 33,5 juta, dan 9 bungkus rokok. Dua karyawan pun disekap di gudang dan dikunci dari luar. Tersangka sempat memukul karyawan," jelas Ariek.

Untuk proses penangkapan para tersangka, berawal setelah petugas mengantongi bukti rekaman CCTV, dan diketahui, yang paling identik langsung diindentifikasi.

Polres Ciko pun berkoordinasi dengan Polresta, karena ternyata tersangka SMN sudah diamankan disana, sampai dapat informasi bahwa tersangka lain berada di Lebak, Banten.

"Tim bergerak ke Banten, PR diamankan di kontrakannya, dan SP di rumahnya, kendaraan yang digunakan milik UDN," jelas Ariek.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, seperti sebilah golok, bukti rekaman CCTV dan beberapa lainnya. Sedangkan untuk hasil curian, uang tunai yang mereka gasak sudah habis dibagi lima.

"BB diamankan, satu buah golok dari tempat PR, flash disk rekaman perampokan. Mereka merupakan residivis, sudah biasa beraksi curas, baik di Lebak, Banten maupun di Jawa Barat, lintas provinsi," kata Ariek.

Akibat perbuatannya, kini dua tersangka yang diamankan akan dikenakan oasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres, tersangka PR mengaku, bahwa ia diajak untuk melakukan aksi Curas yang jauh dari tempat tinggalnya tersebut, dan karena kondisi keuangan yang sedang ia alami, ia pun gelap mata.

"Terpaksa, ikut karena kondisi ekonomi yang sulit, saya gelap mata," aku PR di hadapan para awak media. (sep)

Sumber: