KHDPK Memberi Peluang Masyarakat Ikut Mengelola dan Merawat Hutan

KHDPK Memberi Peluang Masyarakat Ikut Mengelola dan Merawat Hutan

Sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Surabaya, Jawa Timur.--

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Terlepas dari masalah ekologi dan sosialnya, peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Kebijakan KHDPK muncul sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Terobosan kebijakan pemerintah ini juga diambil Pemerintah untuk pengelolaan kawasan hutan Jawa yang lebih optimal.

Untuk mendekatkan kebijakan KHDPK ke tingkat tapak, KLHK melakukan rangkaian sosialisasi. Setelah kemarin di Jawa Timur, giliran Jawa Tengah yang menjadi tuan rumah sosialisasi kebijakan implementasi KHDPK, Selasa (30/5).

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono dalam paparannya menjelaskan filosofi kebijakan pengelolaan kawasan hutan dan lahirnya kebijakan KHDPK. Bambang juga menyampaikan sejumlah kondisi yang akan dicapai melalui implementasi KHDPK.

“Kondisi yang akan dicapai diantaranya yaitu optimalisasi pengelolaan kawasan hutan, efektifitas dan efisiensi kelola Perhutani, penetapan kawasan hutan 100%, pengurangan lahan kritis di kawasan hutan, peningkatan daya dukung dan daya tampung, pengurangan konflik kawasan hutan dan peningkatan akses kelola masyarakat hutsos,” katanya.

Selanjutnya, Bambang memaparkan pembagian kewenangan pasca PP 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan hutan di Jawa. Saat ini, pada masa transisi pengelolaan hutan di Jawa pasca PP 23 tahun 2021 dilakukan melalui tahapan-tahapan yaitu penetapan wilayah Perhutani dan KHDPK dan dilanjutkan dengan penataan regulasi, kelembagaan dan SDM serta tata kelola KHDPK dan Perhutani.

Disamping itu, dirancang desain perencanaan pengelolaan hutan di KHDPK dan Perhutani sehingga ada operasionalisasi dan optimalisasi penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh Perhutani dan KHDPK untuk pemulihan hutan, pemanfaatan ekonomi dan kelola sosial di kawasan hutan Jawa.

Dalam paparan selanjutnya, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menyampaikan materi Perhutanan Sosial pada areal KHDPK serta pedoman Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif. Pedoman ini yang menjadi acuan dalam penyelesaian usulan-usulan dari masyarakat yang berada di areal KHDPK maupun dalam areal Perhutani.

Materi dilanjutkan dengan kemitraan yang arealnya berada di areal Perhutani oleh Direktur Utama Perum Perhutani yaitu Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif. Untuk memberikan pemahaman tentang KHDPK yang meliputi 6 kepentingan, perwakilan dari unit kerja Eselon I KLHK menyampaikan paparan terkait dengan penggunaan kawasan, rehabilitasi, pemanfaatan jasa lingkungan, perlindungan hutan.

Rangkaian sosialisasi hari ini dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sujarwanto Dwiatmoko. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kawasan hutan di Jawa Tengah lebih kurang 111.609 hektar tidak berhutan.

Kondisi kawasan hutan di Jawa Tengah terutama yang berada di hulu sekaligus sebagai area penyangga memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan bencana. Meski begitu, Sujarwanto mengatakan hutan rakyat di Jawa Tengah yang notabene dimiliki dan dikelola oleh masyarakat, kondisinya sangat menjanjikan. Data menunjukkan luas hutan rakyat mencapai lebih kurang 682.425 hektar, hampir mendekati luas kawasan hutan.

“Suka atau tidak suka, hutan rakyat inilah yang selama ini telah mampu membantu dalam mewujudkan fungsi ekologi dan ekonomi di Jawa Tengah,” katanya.

Terkait hal tersebut, maka kebijakan KHDPK menyosialisasikan penetapan kawasan hutan di Jawa Tengah yang masuk KHDPK seluas lebih kurang 202.988 hektar. Sesuai dengan SK Men-teri LHK Nomor SK.287/MenLHK/Setjen/PLA.2/ 4/2022, kawasan tersebut diperuntukkan bagi enam kepentingan, yaitu perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan pemanfaatan jasa lingkungan.

“Kebijakan KHDPK disambut dengan baik, karena kebijakan KHDPK memberikan peluang bagi keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi (PT), swasta dan stakeholder yang lain untuk bersama-sama memperbaiki kondisi kawasan hutan di Jawa Tengah,” ujar Sujarwanto.

Dalam implementasi KHDPK di Jawa Tengah, para pihak perlu mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul. Demikian pula dengan sejumlah hal yang masih perlu ditata lebih baik lagi seperti pola tanam dan perkembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Selain itu, upaya rehabilitasi juga perlu ditingkatkan secara signifikan dalam hal jumlah dan luasannya.(*)

Sumber: