Wah, Ternyata Pembuatan Monumen Paksi Naga Liman Belum Kantongi Izin

Wah, Ternyata Pembuatan Monumen Paksi Naga Liman Belum Kantongi Izin

Meskipun DPUTR belum merekomendasikan izin, namun pembuatan monumen Kereta Paksi Naga Liman di lapangan Kebumen terus dilanjut. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH--

RAKYATCIREBON.ID, KESAMBI - Rencana pencanangan Kota Cirebon sebagai kota multikultural nampaknya baka menemui hambatan, terutama dari pembuatan monumen multikultural replika kereta Paksi Naga Liman yang saat ini digarap Kementerian Agama di lapangan Kebumen.

Pasalnya, Kemenag ternyata belum mendapatkan lampu hijau, terkait dengan perizinan dibuatnya monumen replika kereta Paksi Naga Liman, yang memang dibangun diatas aset milik Pemkot.

Hal tersebut, terlihat dari surat balasan Pemkot, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), yang mana dalam surat bernomor 503/ 464 - CK dengan lampiran balasan permohonan izin dari Kantor Kementerian Agama Kota Cirebon tertanggal 29 Mei, secara resmi dan tertulis DPUTR menyatakan belum dapat merekomendasikan permohonan izin yang dimaksudkan Kemenag.

Dalam surat terebut, DPUTR juga menerangkan, bahwa rekomendasi permohonan izin Kemenag belum bisa diberikan atas beberap pertimbangan, diantaranya, permohonan izin Kemenag, khususnya soal pembuatan monumen replika kereta Paksi Naga Liman di lapangan Kebumen perlu terlebih dahulu dikaji secara mendalam, baik dari segi sejarah, adat, budaya, bahkan dari segi teknis.

Untuk diketahui, Kemenag melayangkan surat permohonan izin, dengan nomor surat 2266/ Kk.10.20/ VI/ HM.01/ 05/ 2023 tertanggal 24 Mei, yang salahsatunya ditujukan kepada DPUTR yang notabene merupakan leading sector terkait, dan DPUTR membalasnya dengan surat balasan di tanggal 29 Mei.

Namun di lapangan, pengerjaan pembuatan monumen kereta Paksi Naga Liman, sudah mulai berjalan, jauh sebelum DPUTR memberikan surat balasan, yang ternyata dalam surat balasannya, DPUTR menilai pembuatan monumen memerlukan kajian lebih mendalam.

Tak hanya kepada Kemenag, surat jawaban dari DPUTR tersebut pun, ditembuskan kepada Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, serta seluruh perangkat daerah terkait untuk diketahui.

Saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Kepala Bidang Cipta Karya pada DPUTR Kota Cirebon, Herro Yudhistira membenarkan, bahwa DPUTR sudah merespon surat permohonn izin dari Kemenag.
"Benar mas, surat Kemenag sudah kita balas," ungkap Herro.

Berdasarkan pertimbangan, terlebih dari sisi teknis, karena DPUTR memang menjadi perangkat daerah yang membidanginya, lanjut Herro, pihaknya menilai permohonan izin Kemenag untuk membangun monumen masih memerlukan kajian lebih mendalam, sehingga untuk saat ini, belum bisa merekomendasikan izin yang dimohonkan.

"Sesuai di surat resmi yang diterbitkan saja mas, DPUTR saat ini belum dapat merekomendasikan izin," kata Herro.
Meskipun surat DPUTR menyatakan, bahwa izin belum bisa direkomendasikan, namun dari pantauan di lapangan, sampai Rabu sore, pengerjaan monumen kereta Paksi Naga Liman masih terus berjalan. (sep)

Sumber: