Sidang Ketiga Praperadilan Notaris HS, 2 Saksi Ahli Kuatkan Dalil Pemohon

Sidang Ketiga Praperadilan Notaris HS, 2 Saksi Ahli Kuatkan Dalil Pemohon

Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH--

Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salahsatu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul.

Setelah itu lama tak ada kabar, bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah.

Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik, sampai akhirnya, HS ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi.

Atas penetapan tersangka tersebut, HS melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon. (sep)

Sumber: