Kini, Penumpang Kereta Api Tak Lagi Wajib Vaksin, Gak Apa-apa tidak Pakai Masker

Kini, Penumpang Kereta Api Tak Lagi Wajib Vaksin, Gak Apa-apa tidak Pakai Masker

FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH Persyaratan penumpang KA akhirnya mengalami relaksasi, syarat vaksin dan prokes menjadi lebih longgar.--

RAKYATCIREBON.ID,  CIREBON - Pada masa pemulihan pasca pandemi Covid-19 sampai saat ini, disaat moda transportasi lain sudah sejak lama menyesuaikan,  akhirnya moda transportasi Kereta Api pun sudah mulai menyesuaikan.

Terhitung mulai 12 Juni, Senin, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal bisa mulai merasa lega, karena ketentuan baru sudah diterbitkan, sehingga persyaratan penumpang KA lebih longgar, menyesuaikan dengan masa pemulihan pasca pandemi.

Meskipun masih ada beberapa catatan, menurut ketentuan terbaru perkeretaapian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker, dengan catatan apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kemudian dari sisi syarat keberangkatan, yang tadinya vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib, saat ini dilonggarkan, dengan sifat wajib yang hanya menjadi anjuran saja.

Aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Namun begitu, kami menganjurkan pelanggan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua, atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," demikian disampaikan Manager Humas Daop 3 Cirebon  Ayep Hanapi.

Dijelaskan Ayep, meskipun sudah terbit aturan baru, yang isinya mengatur ketentuan yang lebih longgar bagi para penumpang, PT KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan bagi penumpang KA pun, kata Ayep, diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api, dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

"Kami PT KAI tetap berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif, guna pencegahan penularan Covid-19 di masa pemulihan ini. Meskipun dilonggarkan, kmi juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," kata Ayep. (sep)


// GRAFIS //

Persyaratan terbaru perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Sumber: