Managemen Al-Zaytun Menggunakan Total Football, Bukan Hanya oleh Syekh Panji Gumilang

Managemen Al-Zaytun Menggunakan Total Football, Bukan Hanya oleh Syekh Panji Gumilang

Kompleks Mahad Al Zaytun--

RAKYATCIREBON.ID, INDRAMAYU - Siapa sebenarnya pemilik Mahad Al Zaytun Indramayu yang aset-nya diperkirakan tahun depan sudah mencapai Rp 50 triliun? Ternyata bukan Syekh Panji Gumilang seorang.

Selama ini, Syekh Panji Gumilang terlihat seperti pemegang kuasa tunggal di Mahad Al Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Namun, dalam urusan kepemilikan rupanya tidak demikian. Ada orang-orang yang selama ini tidak terpublikasi di balik itu semua.

Melihat dari sejarah pendiriannya, Mahad Al Zaytun diawali dari dibentuknya Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang didirikan pada tahun 1993.

Adapun pembangunan Mahad Al Zaytun baru dilakukan 3 tahun setelahnya atau pada tahun 1996 hingga kemudian memulai pembelajaran perdana di tahun 1999.

Peran Syekh Panji Gumilang dan Yayasan Pesantren Indonesia memang sangat sentral dalam upaya pendirian tersebut.

Namun, dalam perjalanan 25 tahun hingga sekarang ini, tentunya aspek kepemilikan tersebut berkembang juga.

Pasalnya, aset Al Zaytun dari 60 hektare kini telah mencapai 1.600 hektare lahan. Belum lagi aset pertanian hingga kelautan.

Chairman YPI Wira Tata Buana yang juga Special Consultative Status in ECOSOC United Nations, Datuk MYR Agung Sidayu mengungkapkan, dari sisi kelembagaan, Al Zaytun Indonesia adalah milik Yayasan Pesantren Indonesia.

“Keberadaanya telah memenuhi peraturan dan perundangan tentang yayasan di Indonesia, namun dalam perkembangannya, saat ini telah ditubuhkan lembaga baru,” kata Datuk MYR Agung Sidayu dalam keterangan tertulis.

Dijelaskan dia, lembaga baru yang merupakan pemilik dari Al Zaytun Indonesia adalah Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin.

Di bawah LKM Rahmatan Lil Alamin inilah, Al Zaytun Indonesia bernaung. Termasuk di dalamnya yayasan pesantren.

“Sebagaimana dengan yayasan, LKM- Masjid Rahmatan Lil Alamin juga didirikan dengan akte notaris, dan semua pendiri, dewan pembina/pengawas dan pengurusnya, tertera dalam akte dan terdiri dari sebagian besar exponen yang selama ini hand in hand dengan Syaykh Alzaytun di dalam mengembangkan Al Zaytun Indonesia,” jelasnya.

Karena itu, keberadaan Mahad Al Zaytun dan semua lembaga di bawah LKM Rahmatan Lil Alamin, dikelola secara profesional dengan manajemen terbuka.
 
Bahkan, andaipun terdapat nama yang terkait dengan hubungan darah dengan Syekh Al Zaytun, itu tidak bermakna. Bahkan, tidak tertumpu kepada Syekh Al Zaytun dan keluarganya.

“Proses managerial dilakukan secara total football dan open management. Bukan oleh Syekh Panji Gumilang seorang,” tegasnya.

Karena itu, terkait informasi yang menyebutkan bahwa pemilik dari Mahad Al Zaytun adalah Syekh Panji Gumilang tidak sepenuhnya tepat.

Secara kelembagaan, Al Zaytun ada di bawah LKM Rahmatan Lil Alamin termasuk Yayasan Pesantren Indonesia.

Sedangkan secara konsep, Syekh Panji Gumilang selalu menyebutkan bahwa Al Zaytun adalah milik umat Islam Bangsa Indonesia.

“Syekh selalu men-declare bahwa Al Zaytun Indonesia adalah milik umat Islam. Sedangkan kepemimpinan Al Zaytun memang di bawah Syekh Panji Gumilang sebagai penggagas dan pendiri,” tegasnya.

Dalam menjalankan pondok pesantren modern sebesar itu, syekh juga dibantu oleh stake holder yang ada, terutama community member Al Zaytun yang ada di seluruh Indonesia.

Semuanya secara bersamaan maupun sendiri telah bersetuju dengan pola kepemimpinan yang diimplementasikan.

“Untuk itu tidak ada satupun pihak di luar Al Zaytun Indonesia, yang punya hak untuk mempertanyakannya apalagi melakukan tuntutan,” tegasnya.(*)

Sumber: