Garang Rusak Mobil di Gronggong, Bang Jago Tidak Berkutik Dijemput Polisi
FN, Bang Jago yang merusak mobil pakai dongkrak di Gronggong, Kabupaten Cirebon, kini tak berkutik.--
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Bang jago pelaku pemukulan dan perusakan mobil di Jalan Raya Gronggong, Kabupaten Cirebon ternyata seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Pada tahun 2019, FN (27) pernah melakukan kasus serupa. Sehingga mendekam di penjara selama 1,5 tahun. Namun, kejadian itu tak membuat warga Kabupaten Indramayu itu kapok.
Dia kembali mengamuk tak terkendali dan melakukan penganiayaan disertai perusakan kendaraan di Jalan Raya Gronggong, pada 10, Juni 2023. Akibatnya FN dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Residivis kasus serupa dan pernah dihukum selama 1,5 tahun pada 2019," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, kepada radarcirebon.com.
Ditambabkan Kompol Anton, laporan terkait kejadian penganiayaan itu sudah diterima pada 10 Juni 2023. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan petugas langsung meluncur ke rumahnya. Sehingga dapat diamankan bersama dengan barang bukti dongkrak.
"Kami amankan barang bukti dongkrak yang dipakai untuk melakukan perusakan mobil korban," tegasnya.
Ditambahkan, aparat Polresta Cirebon telah merespons dengan cepat laporan dari korban yang mengalami penganiayaan di Desa Kondangsari, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon tersebut. Adapun penangkapan baru dilakukan karena perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dulu.
Diinformasikan korban, kejadian tersebut pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar jam 16.00 WIB dan sudah dilaporkan kepada Polresta Cirebon.
Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengungkapkan, pelaku sedang dalam proses penangkapan. "Lagi proses penangkapan, mohon waktu," tegasnya saat itu.
Sebelumnya, tindakan kekerasan dan perusakan mobil dilakukan oleh pelaku dengan kendaraan berwarna putih plat nomor E 1084 QL yang menyalip mobilnya pada saat kondisi jalan padat.
Tetapi tersangka tetap memaksakan menyalip sampai akhirnya langsung memotong di depan mobil yang dikendarainya.
"Itu mengakibatkan saya reflek meng-klakson mobil yang menyalip, dengan begitu saya pun membalas untuk menyelip mobil. Tetapi dia tidak terima hingga akhirnya menyalip lagi," kata korban.
Setelah itu, yang bersangkutan langsung memberhentikan mobil dan langsung memukul. Tindakan pemukulan yang dilakukan diikuti teman-temannya yang di dalam mobil itu.
"Tidak sampai di situ sehabisnya saya dipukulin masih tidak terima dan berusaha memberhentikan mobil saya kembali. Tapi dia kali ini sambil membawa benda tumpul yaitu (dongkrak) dan mengancam saya untuk turun mobil lagi," ungkapnya.
Karena takut dan pelaku membawa benda tumpul, sehingga dirinya tidak turun mobil karena keadaan hanya sendirian di mobil.
"Dia emosi dan saya tidak mau turun, lalu dia melakukan tindakan perusakan terhadap mobil saya yaitu pemukulan yang mengakibatkan mobil rusak terkena (dongkrak) termasuk kaca mobil depan saya pecah," ungkapnya.
Atas kejadian itu, dirinya melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon dan dari plat nomor tersangka berasal dari Haurgeulis Indramayu Jawa Barat.(*)
Sumber: